KUMPULAN EBOOK GRATIS

cobaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

rrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 05 Juni 2012

Design Pembelajaran Model Kemp

1. Pengembangan Desain Model Kemp

Menurut Kemp (dalam, Trianto, 2007: 53) Pengembangan perangkat merupakan suatu lingkaran yang kontinue. Tiap-tiap langkah pengembangan berhubungan langsung dengan aktivitas revisi. Pengembangan perangkat ini dimulai dari titik manapun sesuai di dalam siklus tersebut.
Pengembangan perangkat model Kemp memberi kesempatan kepada para pengembang untuk dapat memulai dari komponen manapun. Namun karena kurikulum yang berlaku secara nasional di Indonesia dan berorientasi pada tujuan, maka seyogyanya proses pengembangan itu dimulai dari tujuan.
Secara umum model pengembangan model Kemp ditunjukkan pada gambar berikut:


Gambar 2.
Model pengembangan sistem pembelajaran ini memuat pengembangan perangkat pembelajaran. Terdapat sepuluh unsur rencana perancangan pembelajaran. Kesepuluh unsur tersebut adalah:
  1. Identifikasi masalah pembelajaran, tujuan dari tahapan ini adalah mengidentifikasi antara tujuan menurut kurikulum yang berlaku dengan fakta yang terjadi di lapangan baik yang menyangkut model, pendekatan, metode, teknik maupun strategi yang digunakan guru.
  2. Analisis Siswa, analisis ini dilakukan untuk mengetahui tingkah laku awal dan karateristik siswa yang meliputi ciri, kemampuan dan pengalaan baik individu maupun kelompok.
  3. Analisis Tugas, analisis ini adalah kumpulan prosedur untuk menentukan isi suatu pengajaran, analisis konsep, analisis pemrosesan informasi, dan analisis prosedural yang digunakan untuk memudahkan pemahaman dan penguasaan tentang tugas-tugas belajar dan tujuan pembelajaran yang dituangkan dalam bentuk Rencana Program Pembelajaran (RPP) dan lembar kegiatan siswa (LKS)
  4. Merumuskan Indikator, Analisis ini berfungsi sebagai (a) alat untuk mendesain kegiatan pembelajaran, (b) kerangka kerja dalam merencanakan mengevaluasi hasil belajar siswa, dan (c) panduan siswa dalam belajar.
  5. Penyusunan Instrumen Evaluasi, Bertujuan untuk menilai hasil belajar, kriteria penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan patokan, hal ini dimaksudkan untuk mengukur ketuntasan pencapaian kompetensi dasar yang telah dirumuskan.
  6. Strategi Pembelajaran, Pada tahap ini pemilihan strategi belajar mengajar yang sesuai dengan tujuan. Kegiatan ini meliputi: pemilihan model, pendekatan, metode, pemilihan format, yang dipandang mampu memberikan pengalaman yang berguna untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  7. Pemilihan media atau sumber belajar, Keberhasilan pembelajaran sangat tergantung pada penggunaan sumber pembelajaran atau media yang dipilih, jika sumber-sumber pembelajaran dipilih dan disiapkan dengan hati-hati, maka dapat memenuhi tujuan pembelajaran.
  8. Merinci pelayanan penunjang yang diperlukan untuk mengembangkan dan melaksanakan dan melaksanakan semua kegiatan dan untuk memperoleh atau membuat bahan.
  9. Menyiapkan evaluasi hasil belajar dan hasil program.
  10. Melakukan kegiatan revisi perangkat pembelajaran, setiap langkah rancangan pembelajaran selalu dihubungkan dengan revisi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dan memperbaiki rancangan yang dibuat.

2. Model Pengembangan 4-D

Model pengembangan 4-D (Four D) merupakan model pengembangan perangkat pembelajaran. Model ini dikembangkan oleh S. Thagarajan, Dorothy S. Semmel, dan Melvyn I. Semmel. Model pengembangan 4D terdiri atas 4 tahap utama yaitu: (1) Define (Pembatasan), (2) Design (Perancangan), (3) Develop (Pengembangan) dan Disseminate (Penyebaran), atau diadaptasi Model 4-P, yaitu Pendefinisian, Perancangan, Pengembangan, dan Penyebaran seperti pada gambar 5 berikut:

Gambar 3. Model Pengembangan Perangkat Pembelajaran 4-D
Thigarajan (Trianto, 2007a: 66)
Secara garis besar keempat tahap tersebut sebagai berikut (Trianto, 2007 : 65 – 68).
1.   Tahap Pendefinisian (define). Tujuan tahap ini adalah menentapkan dan mendefinisikan syarat-syarat pembelajaran di awali dengan analisis tujuan dari batasan materi yang dikembangkan perangkatnya.
Tahap ini meliputi 5 langkah pokok, yaitu:
(a) Analisis ujung depan,
(b) Analisis siswa,
(c) Analisis tugas.
(d) Analisis konsep, dan
(e) Perumusan tujuan pembelajaran.
2. Tahap Perencanaan (Design ). Tujuan tahap ini adalah menyiapkan prototipe perangkat pembelajaran. Tahap ini terdiri dari empat langkah yaitu,
    • Penyusunan tes acuan patokan, merupakan langkah awal yang menghubungkan antara tahap define dan tahap design. Tes disusun berdasarkan hasil perumusan Tujuan Pembelajaran Khusus (Kompetensi Dasar dalam kurikukum KTSP). Tes ini merupakan suatu alat mengukur terjadinya perubahan tingkah laku pada diri siswa setelah kegiatan belajar mengajar,
    • Pemilihan media yang sesuai tujuan, untuk menyampaikan materi pelajaran,
    • Pemilihan format. Di dalam pemilihan format ini misalnya dapat dilakukan dengan mengkaji format-format perangkat yang sudah ada dan yang dikembangkan di negara-negara yang lebih maju.
3. Tahap Pengembangan (Develop). Tujuan tahap ini adalah untuk menghasilkan perangkat pembelajaran yang sudah direvisi berdasarkan masukan dari pakar. Tahap ini meliputi: (a) validasi perangkat oleh para pakar diikuti dengan revisi,
    • simulasi yaitu kegiatan mengoperasionalkan rencana pengajaran, dan
    • uji coba terbatas dengan siswa yang sesungguhnya.
    • Hasil tahap (b) dan (c) digunakan sebagai dasar revisi. Langkah berikutnya adalah uji coba lebih lanjut dengan siswa yang sesuai dengan kelas sesungguhnya.
4. Tahap penyebaran (Disseminate). Pada tahap ini merupakan tahap penggunaan perangkat yang telah dikembangkan pada skala yang lebih luas misalnya di kelas lain, di sekolah lain, oleh guru yang lain. Tujuan lain adalah untuk menguji efektivitas penggunaan perangkat di dalam KBM.

3. Model Pengembangan Pembelajaran Menurut Dick & Carey

Perancangan pengajaran menurut sistem pendekatan model Dick & Cerey, yang dikembangkan oleh Walter Dick & Lou Carey (dalam, Trianto, 2007: 61). Model pengembangan ini ada kemiripan dengan model yang dikembangkan Kemp, tetapi ditambah dengan komponen melaksanakan analisis pembelajaran, terdapat beberapa komponen yang akan dilewati di dalam proses pengembangan dan perencanaan tersebut. Urutan perencanaan dan pengembangan ditunjukkan pada gambar 4 berikut:

Gambar2. Model Perancangan dan Pengembangan Pengajaran
Menurut Dick & Carey (dalam Trianto, 2007a: 62)
Dari model di atas dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Identifikasi Tujuan (Identity Instruyctional Goals). Tahap awal model ini adalah menentukan apa yang diinginkan agar siswa dapat melakukannya ketika mereka telah menyelesaikan program pengajaran. Definisi tujuan pengajaran mungkin mengacu pada kurikulum tertentu atau mungkin juga berasal dari daftar tujuan sebagai hasil need assesment., atau dari pengalaman praktek dengan kesulitan belajar siswa di dalam kelas.
  2. Melakukan Analisis Instruksional (Conducting a goal Analysis). Setelah mengidentifikasi tujuan pembelajaran, maka akan ditentukan apa tipe belajar yang dibutuhkan siswa. Tujuan yang dianalisis untuk mengidentifikasi keterampilan yang lebih khusus lagi yang harus dipelajari. Analisis ini akan menghasilkan carta atau diagram tentang keterampilan-keterampilan/ konsep dan menunjukkan keterkaitan antara keterampilan konsep tersebut.
  3. Mengidentifikasi Tingkah Laku Awal/ Karakteristik Siswa (Identity Entry Behaviours, Characteristic) Ketika melakukan analisis terhadap keterampilan-keterampilan yang perlu dilatihkan dan tahapan prosedur yang perlu dilewati, juga harus dipertimbangkan keterampilan apa yang telah dimiliki siswa saat mulai mengikuti pengajaran. Yang penting juga untuk diidentifikasi adalah karakteristik khusus siswa yang mungkin ada hubungannya dengan rancangan aktivitas-aktivitas pengajaran
  4. Merumuskan Tujuan Kinerja (Write Performance Objectives) Berdasarkan analisis instruksional dan pernyataan tentang tingkah laku awal siswa, selanjutnya akan dirumuskan pernyataan khusus tentang apa yang harus dilakukan siswa setelah menyelesaikan pembelajaran.
  5. Pengembangan Tes Acuan Patokan (developing criterian-referenced test items). Pengembangan Tes Acuan Patokan didasarkan pada tujuan yang telah dirumuskan, pengebangan butir assesmen untuk mengukur kemampuan siswa seperti yang diperkirakan dalam tujuan
  6. Pengembangan strategi Pengajaran (develop instructional strategy). Informasi dari lima tahap sebelumnya, maka selanjutnya akan mengidentifikasi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan akhir. Strategi akan meliputi aktivitas preinstruksional, penyampaian informasi, praktek dan balikan, testing, yang dilakukan lewat aktivitas.
  7. Pengembangan atau Memilih Pengajaran (develop and select instructional materials). Tahap ini akan digunakan strategi pengajaran untuk menghasilkan pengajaran yang meliputi petunjuk untuk siswa, bahan pelajaran, tes dan panduan guru.
  8. Merancang dan Melaksanakan Evaluasi Formatif (design and conduct formative evaluation). Evaluasi dilakukan untuk mengumpulkan data yang akan digunakan untuk mengidentifikasi bagaimana meningkatkan pengajaran.
  9. Menulis Perangkat (design and conduct summative evaluation). Hasil-hasil pada tahap di atas dijadikan dasar untuk menulis perangkat yang dibutuhkan. Hasil perangkat selanjutnya divalidasi dan diujicobakan di kelas/ diimplementasikan di kelas.
  10. Revisi Pengajaran (instructional revitions). Tahap ini mengulangi siklus pengembangan perangkat pengajaran. Data dari evaluasi sumatif yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya diringkas dan dianalisis serta diinterpretasikan untuk diidentifikasi kesulitan yang dialami oleh siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Begitu pula masukan dari hasil implementasi dari pakar/validator.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

A.   Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian

Tujuan PKB

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut:
  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
  2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
  3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.

PRIORITAS KEGIATAN

  1. Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif.
  2. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
  3. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir.
  4. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
  5. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
  6. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru

MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB

No.
Macam  PKB
Jenis Kegiatan
1 Pengembangan Diri (PD)
  • Diklat fungsional
  • Kegiatan kolektif guru
2 Publikasi Ilmiah (PI)
  • Presentasi pada forum ilmiah
  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal
  • Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
3 Karya Inovatif (KI)
  • Menemukan teknologi tepat guna
  • Menemukan/menciptakan karya seni
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman.,  soal dan sejenisnya

Kegiatan Pengembangan Diri (PD)

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain:
(1). Kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll;
(2). Penguasaan materi dan kurikulum;
(3). Penguasaan metode mengajar;
(4). Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
(5). Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK);
(6). Kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb;
(7). Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan
(8). Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari dua kegiatan yaitu: Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif Guru.
  1. Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.
  1. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
(1). Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS);
(2). Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
(3). Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.


Pelaksanaan Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1)  Presentasi Pada Forum Ilmiah (2) Publikasi Ilmiah Atas Hasil Penelitian Atau Gagasan Ilmu Di Bidang Pendidikan Formal (3)  Publikasi Buku Pelajaran, Buku Pengayaan, Dan Pedoman Guru

  1. Presentasi Pada Forum Ilmiah
Sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah. Kegiatan forum ilmiah ini minimal dilaksanakan di Kabupaten. Misalnya Seminar Nasional yang diadakan oleh MGMP tingkat kabupaten.

  1. Publikasi Ilmiah Atas Hasil Penelitian Atau Gagasan Ilmu Di Bidang Pendidikan Formal.
1)      Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
  • diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,
  • diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
  • diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)      Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
  • jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
  • jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
  • jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.

  1. Publikasi Buku Pelajaran, Buku Pengayaan, Dan Pedoman Guru
1)      Buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2)      Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
• provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3)      Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4)      Karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5)      Buku pedoman guru.

Pelaksanaan Karya inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
  1. Menemukan Teknologi Tepat Guna kategori kompleks dan/atau sederhana
  2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni kategori kompleks dan/atau sederhana
  3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum kategori kompleks dan/atau sederhana
  4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar . Pedoman.,  Soal dan Sejenisnya

Panduan Penyusunan Raport SMK

Panduan Penyusunan Raport SMKPANDUAN PENYUSUNAN
 LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)




BAB I
KAIDAH PENILAIAN DAN PELAPORAN HASIL BELAJAR
A.  Penjelasan Umum
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, yang akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang berlaku secara nasional.
Selain itu, tuntutan administratif mengharuskan sekolah untuk mengeluarkan laporan hasil belajar setiap akhir semester/akhir tahun pelajaran. Penerbitan laporan hasil belajar peserta didik diharapkan memiliki dampak yang sangat berarti bagi kepentingan peserta didik, antara lain untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik atau ketika dia hendak pindah sekolah. Apabila peserta didik pindah sekolah, laporan hasil belajar peserta didik yang dibawanya harus memiliki kesetaraan dengan laporan hasil belajar yang ada di sekolah yang dituju. Laporan hasil belajar juga seyogianya dapat berfungsi sebagai dokumen yang bisa diacu oleh pendidikan tinggi dan perusahaan/industri yang ingin mengetahui informasi lebih dalam tentang prestasi peserta didik.
Berlakunya kurikulum yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mempunyai implikasi bahwa program pembelajaran yang dilaksanakan oleh satu sekolah memungkinkan berbeda dengan sekolah yang lain, meskipun memmpunyai program keahlian yang sama. Perbedaan ini timbul karena adanya perbedaan situasi dan kondisi masing-masing sekolah. Berkenaan dengan itu, laporan hasil belajar peserta didik berfungsi sebagai media komunikasi sekolah dengan orang tua atau wali maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Direktorat Pembinaan SMK bermaksud menyusun panduan dan model Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik yang dapat dipergunakan sebagai acuan. Buku panduan penyusunan LHB peserta didik SMK ini disusun untuk membantu sekolah dalam mengisi dan mengembangkan laporan hasil belajar peserta didik sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Pada dasarnya setiap sekolah dapat menentukan bentuk laporan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan kebutuhannya, namun tetap harus mempertimbangkan kebermaknaan dan kegunaannya bagi kepentingan peserta didik, para pemegang kepentingan lainnya, dan mengacu pada struktur kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.
Buku laporan hasil belajar peserta didik memuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester. Buku laporan hasil belajar peserta didik sekurang-kurangnya mencakup: (1) identitas peserta didik, (2) nilai hasil belajar peserta didik, (3) ketercapaian kompetensi peserta didik, (4) catatan akhir semester yang mencakup kegiatan belajar di dunia usaha/industri/instansi relevan, pengembangan diri dan kepribadian, ketidakhadiran, catatan untuk perhatian orang tua/wali, dan pernyataan wali kelas, (5) catatan akhir masa pendidikan, dan (6) keterangan pindah sekolah. Penilaian hasil ketercapaian kompetensi peserta didik harus mengacu pada struktur KTSP yang meliputi mata pelajaran normatif, adaptif, produktif, muatan lokal, dan pengembangan diri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005. Pengisian laporan hasil belajar peserta didik dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi asalkan jumlah dan lebar kolom diseuaikan dengan nama mata pelajaran/daftar kompetensi yang diterima peserta didik di setiap semester.

B.  Prinsip-prinsip Penilaian
  1. Sesuai dengan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi (competency based education and training), maka penilaian berbasis kompetensi (competency based assessment) harus mampu mengukur dan menilai aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif secara proporsional sesuai dengan karakteristik masing-masing kompetensi dan dilakukan secara terpadu. Oleh karena itu, nilai yang dikeluarkan harus merupakan nilai kompetensi yang menggambarkan kemampuan unjuk kerja (performance) secara utuh.
  2. Kurikulum berbasis kompetensi pada prinsipnya menganut azas bahwa setiap peserta didik harus mengikuti program pembelajaran dan pencapaian kompetensi dengan cara maju berkelanjutan; yaitu pindah dari satu kompetensi ke kompetensi berikutnya setelah kompetensi yang dipelajari sebelumnya dinyatakan kompeten sesuai kriteria ketuntasan minimal yang dipersyaratkan.
  3. Alokasi waktu pembelajaran setiap kompetensi/mata pelajaran pada Kurikulum SMK dirancang berdasarkan kebutuhan waktu untuk menguasai kompetensi secara tuntas, maka penyelesaiannya pun tidak dipaksakan supaya terkait dengan akhir semester atau akhir tahun pelajaran.
  4. Walaupun prinsip pembelajaran berbasis kompetensi maju terus, namun bila 3 (tiga) kompetensi yang dipelajari di kelas IX dan X tidak mencukupi maka sekolah dapat menetapkan bahwa peserta didik mengulang secara keseluruhan di tingkat semula.
  5. Penilaian hasil belajar peserta didik harus didasarkan pada prinsip-prinsip yaitu : sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria dan akuntabel  seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian.
  6. Penilaian didasarkan pada apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya.
C.  Teknik dan Instrumen Penilaian
  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes (tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja), observasi (pengamatan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran), penugasan perseorangan atau kelompok (berupa tugas rumah dan/atau proyek), dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (1) substansi, adalah menggambarkan kompetensi yang dinilai, (2) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (3) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik
  3. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan langkah tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program pengulangan (remedi) bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau program pengulangan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan minimal.
D.  Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), dan Predikat
  1. Penentuan dilakukan melalui analisis kriteria ketuntasan belajar minimal pada indikator setiap Kompetensi Dasar (KD). Setiap indikator dimungkinkan adanya perbedaan nilai KKM, dan penetapannya memperhatikan kriteria sebagai berikut:

  1. Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan);
  2. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik;
  3. Kemampuan sumber daya pendukung.
  4. Tingkat kompleksitas adalah tingkat kesulitan dan kerumitan setiap indikator/KD yang harus dicapai oleh peserta didik dalam pembelajaran. Tingkat kmpleksitas tinggi, bila dalam pelaksanaannya menuntut: (1) SDM yang handal, kreatif dan inovatif dalam pembelajaran; (2) Waktu yang cukup lama karena perlu pengulangan; (3) penalaran dan kecermatan peserta didik yang tinggi
  5. Intake  (kemampuan awal) yaitu tingkat kemampuan rata-rata peserta didik yang didasarkan pada hasil Peneriman Siswa Baru (PSB), nilai Ujian Nasional (UN), Rapor kelas 3 SMP dan/atau tes seleksi masuk. Sedangkan pada semester/kelas yang lebih tinggi didasarkan pada tingkat pencapaian KKM peserta didik pada semester/kelas sebelumnya.
  6. Kemampuan sumberdaya pendukung yaitu ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan, Biaya Operasional Pendidikan (BOP), manajemen sekolah, dan kepedulian pemangku kepentingan sekolah.
  7. Menafsirkan kriteria menjadi nilai dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, antara lain:
    1. menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria:.
1)  Tingkat kompleksitas kompetensi:
  • Kompleksitas tinggi (nilai 50 – 64),
  • Kompleksitas sedang (nilai 65 – 80)
  • Kompleksitas rendah (nilai 81 – 100)
(keterangan: KKM adalah ukuran minimum, sehingga bila kompleksitas tinggi, rentang nilainya rendah sehingga memungkinkan dicapai oleh peserta didik)
2)  Tingkat kemampuan rata-rata:
  • Rata-rata tinggi (nilai 81 – 100)
  • Rata-rata sedang (nilai 65 – 80)
  • Rata-rata rendah (nilai 50 – 64)
3)   Sumberdaya pendukung pembelajaran:
  • daya dukung tinggi (nilai 81 – 100)
  • daya dukung sedang (nilai 65 – 80)
  • daya dukung rendah (nilai 50 – 64)
  1. menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria berdasarkan kesepakatan dalam forum dewan pendidik di sekolah.
Sebagai contoh cara menghitung KKM untuk Standar Kompetensi : Mengoperasikan dan merawat peralatan penukar panas sederhana. Dengan memperhatikan kerumitan/kesukaran melaksanakan pekerjaan tersebut, daya dukung yang ada dan kemampuan rata-rata peserta didik, maka diperoleh data seperti pada tabel di bawah ini :

Kompetensi Dasar dan Indikator
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Penetapan Ketuntasan
Nilai KKM
Kompleksitas
Daya Dukung
Intake
Pengoperasian peralatan penukar panas sederhana


74
  • § Kondisi katup-katup pengendali aliran, sistem perpipaan, dan alat kontrol peralatan dipastikan berfungsi dengan baik
sedang
75
tinggi
90
sedang
70
78,3
  • § Keseimbangan material dan kesetimbangan energi operasional ditentukan dan dipastikan dari instruksi kerja yang akan dilaksanakan
tinggi
55
sedang
80
sedang
70
68,3
  • § Parameter kerja peralatan diatur mengikuti ketentuan proses yang dilaksanakan dan dalam batas aman peralatan.
sedang
78
tinggi
85
sedang
70
77,7
  • § Langkah kerja untuk menghidupkan dan mematikan peralatan harus mengikuti ketentuan perusahaan atau manual peralatan
sedang
67
tinggi
82
sedang
70
73

Nilai KKM untuk masing-masing indikator adalah sebagai berikut:
  • Indikator 1 : ,
  • Indikator 2 : ,
  • Indikator 3 : ,
  • Indikator 4 : ,
Maka nilai KKM untuk KD:  ,kemudian dibulatkan  74
  1. Nilai KKM untuk masing-masing mata pelajaran dan Standar Kompetensi (SK) didasarkan pada hasil rata-rata nilai KKM dari KD dan nilai tersebutlah yang harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar. Hasil ketercapaian KD untuk mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif dicantumkan tersendiri dalam Kartu Hasil Studi (KHS).
  2. Sekolah dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai ketuntasan belajar ideal (KKMstandar = 75) dan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan ideal secara bertahap sampai tercapai standar minimal program keahlian tersebut.
E.  Format Laporan Hasil Belajar
  1. Halaman muka diberi lambang Garuda Indonesia, sedangkan halaman belakang dapat dicantumkan logo Pemda.
  2. Ukuran kertas A4/70 gram
  3. Laporan hasil belajar mencakup:
    1. Identitas peserta didik meliputi: (1) Nama Peserta Didik, (2) Tempat dan Tanggal Lahir, (3) Nomor Induk, (4) Jenis Kelamin, (5) Agama, (6) Alamat Lengkap, (7) Sekolah Asal, (8) Nomor dan Tahun Ijazah Sekolah Asal, (9) Tanggal Diterima di SMK, (10) Nama Orang Tua/Wali, (11) Alamat Lengkap Orang Tua/Wali, (12) Pekerjaan Orang Tua/Wali.
    2. Format Nilai Hasil Belajar peserta didik meliputi: nama Mata Pelajaran, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), nilai yang diperoleh peserta didik, dan deskripsi kemajuan belajar peserta didik.
    3. Catatan Akhir Semester meliputi: (1) Kegiatan Belajar di Dunia Usaha/Industri, (2) Pengembangan Diri dan Kepribadian, (3) Ketidakhadiran, (4) Catatan            Perhatian untuk Orang Tua/Wali, dan (5) Pernyataan.
    4. Catatan Akhir Pendidikan berisi antara lain Prestasi Khusus yang pernah dicapai peserta didik selama menempuh masa pendidikan di SMK.

F.  Kenaikan Kelas
  1. Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui rapat dewan pendidik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
  3. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar Kompetensi  (SK) berikutnya.
  4. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
  5. Sekolah dapat menambah/menyesuaikan kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik, kemampuan dan kebutuhan setiap sekolah.
G.  Pindah Sekolah
  1. Dalam masa transisi implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), maka sekolah harus memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah sekolah, baik antar sekolah pelaksana KTSP ataupun antar sekolah yang menerapkan Kurikulum Edisi 1999 atau Edisi 2004 dengan sekolah yang sudah menerapkan KTSP.
  2. Untuk pelaksanaan pindah sekolah lintas provinsi, atau kabupaten/kota harus diketahui oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota setempat
  3. Sekolah dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal berikut:
  1. menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar peserta didik dari sekolah asal sesuai dengan bentuk laporan hasil belajar yang digunakan di sekolah tujuan.
  2. melakukan tes atau program matrikulasi bagi peserta didik pindahan.


BAB II
CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
  1. Halaman identitas sekolah : cukup jelas;
  2. Halaman identitas peserta didik : diisi oleh sekolah berdasarkan data autentik yang berasal dari sekolah sebelumnya ditambah keterangan lain yang dapat memperkuat dan tidak bertentangan;
  3. Halaman Penilaian :
    1. Nama dan Nomor Induk peserta didik, Bidang dan Program Keahlian, Tahun Pelajaran, dan Kelas/Semester : cukup jelas;
    2. Kolom mata pelajaran untuk komponen normatif dan adaptif : diisi nama mata pelajaran sesuai struktur program kurikulum masing-masing program keahlian sedangkan untuk komponen produktif diisi dengan Standar Kompetensi (SK) yang diajarkan;
    3. Kolom Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) : diisi sesuai dengan KKM yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada huruf D:
      1. Kolom nilai hasil belajar terdiri atas sub kolom Angka dan Predikat:
1)     Angka ditulis dalam 2 (dua) digit, contoh : 75; diisikan dalam sub kolom Angka dan tujuh puluh lima dalam kolom Huruf;
2)     Kolom predikat untuk normatif, adaptif dan muatan lokal ditulis pernyataan: amat baik/baik/cukup/kurang
3)     Predikat untuk produktif ditulis pernyataan : kompeten/belum kompeten
4)     Rentang Nilai dan Predikat seperti tabel di bawah:
  • untuk normatif, adaptif dan muatan lokal:
Nilai
Predikat
    90 – 100
   75 – 89
   60 – 74
     0 – 59
Amat Baik
Baik
Cukup
Kurang

  • untuk produktif:
Nilai
Predikat
70 – 100
0 – 69
Kompeten
belum Kompeten
5)     Predikat untuk pengembangan diri ditulis pernyatan : baik/cukup/kuang,
6)     Nilai yang dicantumkan untuk mata pelajaran normatif, adaptif dan muatan lokal yang dicantumkan adalah nilai rata-rata dari SK mata pelajaran tersebut;
7)     Sedangkan nilai yang dicantumkan untuk mata pelajaran produktif  adalah nilai terendah dari kompetensi dasar.
  1. Catatan Akhir Semester:
Catatan Akhir Semester dibuat setiap tingkat dan semester yang minimal meliputi:
  1. Kolom Kegiatan Praktik Kerja Industri: diisi dengan nilai/predikat yang diberikan oleh pihak dunia usaha/industri (DU/DI) atau instansi relevan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat.
  2. Kolom Kegiatan Pengembangan Diri: diisi dengan nama-nama kegiatan paling menonjol yang diambil oleh peserta didik, diberi nilai baik/cukup/kurang dengan mencoret yang tidak perlu,
  3. Kolom Kepribadian: diisi dengan aspek-aspek kepribadian paling menonjol untuk dinilai, misalnya: Kelakuan, Kedisplinan, dan Kerapihan. Kemudian diberi nilai baik/cukup/kurang dengan mencoret yang tidak perlu.
  4. Kolom Ketidakhadiran: adalah penjelasan tentang alasan ketidakhadiran, berupa sakit, izin, atau tanpa keterangan. Diisi dengan jumlah hari untuk masing-masing alasan ketidakhadiran tersebut.
  5. Catatan untuk perhatian orang tua/wali: diisi catatan wali kelas tentang:
1)     penjelasan program yang sedang ditempuh tetapi belum dilaporkan karena belum tuntas
2)     hal-hal khusus tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dianggap perlu dilaporkan.
  1. Pernyataan: rekomendasi perbaikan nilai yang belum mencapai KKM, atau pernyataan yang menyatakan naik kelas/tidak naik kelas yang penerapannya diserahkan pada masing-masing sekolah berdasarkan kondisi yang ada.
  2. 5.    Catatan Akhir Masa Pendidikan:
Diisi dengan catatan hal-hal positif yang ditunjukkan peserta didik selama mengikuti pendidikan dan dinilai luar biasa (tidak setiap peserta didik dapat meraihnya), misalnya:
  1. Juara III Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat provinsi/nasional, Juara Harapan Karya Ilmiah Remaja Gunung Kidul, dan sejenisnya;
  2. Kemampuan-kemampuan spesifik yang tidak tertuang dalam kurikulum dan dinilai sebagai keunggulan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak bisa dibuktikan dengan sertifikat. Misalnya memimpin organisasi kerohanian remaja, mendalang, bermain musik, melaksanakan upacara adat, dan sejeninya.
  3. 6.    Halaman Keterangan Pindah Sekolah:
    1. Halaman ini terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu keterangan keluar dan keterangan masuk,
    2. Keterangan keluar diisi oleh kepala  sekolah asal peserta didik,
    3. Keterangan masuk diisi oleh kepala sekolah penerima pindahan peserta didik,
    4. Kepala sekolah asal dan kepala sekolah penerima harus membantu memberi kemudahan kepada peserta didik yang ingin pindah sekolah sejauh memenuhi persyaratan yang berlaku.

Jakarta,  Desember 2007.

sumber : Panduan Penyusunan Raport SMK yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK , Dirjen Manajemen Dikdasmen Depdiknas tahun 2007.

Daftar Kode Bank seluruh Indonesia

Daftar Kode Bank seluruh IndonesiaDaftar kode Bank yang ada di seluruh Indonesia. Biasa sangat berguna untuk bertransaksi online baik untuk transfer antar bank melalui ATM atau validasi paypal.
Berikut ini adalah daftar nama Bank dan kode Bank:
No. Urut Nama Bank Kode
1
BANK BRI 002
2
BANK EKSPOR INDONESIA 003
3
BANK MANDIRI 008
4
BANK BNI 009
5
BANK DANAMON 011
6
PERMATA BANK 013
7
BANK BCA 014
8
BANK BII 016
9
BANK PANIN 019
10
BANK ARTA NIAGA KENCANA 020
11
BANK NIAGA 022
12
BANK BUANA IND 023
13
BANK LIPPO 026
14
BANK NISP 028
15
AMERICAN EXPRESS BANK LTD 030
16
CITIBANK N.A.  031
17
JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. 032
18
BANK OF AMERICA, N.A 033
19
ING INDONESIA BANK 034
20
BANK MULTICOR TBK. 036
21
BANK ARTHA GRAHA  037
22
BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ 039
23
THE BANGKOK BANK COMP. LTD  040
24
THE HONGKONG dan SHANGHAI B.C. 041
25
THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD 042
26
BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 045
27
BANK DBS INDONESIA 046
28
BANK RESONA PERDANIA 047
29
BANK MIZUHO INDONESIA  048
30
STANDARD CHARTERED BANK 050
31
BANK ABN AMRO 052
32
BANK KEPPEL TATLEE BUANA 053
33
BANK CAPITAL INDONESIA, TBK. 054
34
BANK BNP PARIBAS INDONESIA 057
35
BANK UOB INDONESIA 058
36
KOREA EXCHANGE BANK DANAMON 059
37
RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA 060
38
ANZ PANIN BANK 061
39
DEUTSCHE BANK AG. 067
40
BANK WOORI INDONESIA 068
41
BANK OF CHINA LIMITED 069
42
BANK BUMI ARTA 076
43
BANK EKONOMI 087
44
BANK ANTARDAERAH 088
45
BANK HAGA 089
46
BANK IFI 093
47
BANK CENTURY, TBK. 095
48
BANK MAYAPADA 097
49
BANK JABAR 110
50
BANK DKI 111
51
BPD DIY 112
52
BANK JATENG 113
53
BANK JATIM 114
54
BPD JAMBI 115
55
BPD ACEH 116
56
BANK SUMUT 117
57
BANK NAGARI 118
58
BANK RIAU 119
59
BANK SUMSEL 120
60
BANK LAMPUNG 121
61
BPD KALSEL 122
62
BPD KALIMANTAN BARAT 123
63
BPD KALTIM 124
64
BPD KALTENG 125
65
BPD SULSEL 126
66
BANK SULUT 127
67
BPD NTB 128
68
BPD BALI 129
69
BANK NTT 130
70
BANK MALUKU 131
71
BPD PAPUA 132
72
BANK BENGKULU 133
73
BPD SULAWESI TENGAH 134
74
BANK SULTRA 135
75
BANK NUSANTARA PARAHYANGAN 145
76
BANK SWADESI 146
77
BANK MUAMALAT 147
78
BANK MESTIKA 151
79
BANK METRO EXPRESS 152
80
BANK SHINTA INDONESIA 153
81
BANK MASPION 157
82
BANK HAGAKITA 159
83
BANK GANESHA 161
84
BANK WINDU KENTJANA 162
85
HALIM INDONESIA BANK 164
86
BANK HARMONI INTERNATIONAL 166
87
BANK KESAWAN 167
88
BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) 200
89
BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK .  212
90
BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL  213
91
BANK SWAGUNA 405
92
BANK JASA ARTA 422
93
BANK MEGA 426
94
BANK JASA JAKARTA 427
95
BANK BUKOPIN 441
96
BANK SYARIAH MANDIRI 451
97
BANK BISNIS INTERNASIONAL 459
98
BANK SRI PARTHA 466
99
BANK JASA JAKARTA 472
100
BANK BINTANG MANUNGGAL 484
101
BANK BUMIPUTERA 485
102
BANK YUDHA BHAKTI 490
103
BANK MITRANIAGA 491
104
BANK AGRO NIAGA 494
105
BANK INDOMONEX 498
106
BANK ROYAL INDONESIA 501
107
BANK ALFINDO 503
108
BANK SYARIAH MEGA 506
109
BANK INA PERDANA 513
110
BANK HARFA 517
111
PRIMA MASTER BANK 520
112
BANK PERSYARIKATAN INDONESIA 521
113
BANK AKITA 525
114
LIMAN INTERNATIONAL BANK 526
115
ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 531
116
BANK DIPO INTERNATIONAL 523
117
BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI 535
118
BANK UIB 536
119
BANK ARTOS IND 542
120
BANK PURBA DANARTA 547
121
BANK MULTI ARTA SENTOSA 548
122
BANK MAYORA 553
123
BANK INDEX SELINDO 555
124
BANK VICTORIA INTERNATIONAL 566
125
BANK EKSEKUTIF 558
126
CENTRATAMA NASIONAL BANK 559
127
BANK FAMA INTERNASIONAL 562
128
BANK SINAR HARAPAN BALI 564
129
BANK HARDA 567
130
BANK FINCONESIA 945
131
BANK MERINCORP 946
132
BANK MAYBANK INDOCORP 947
133
BANK OCBC – INDONESIA 948
134
BANK CHINA TRUST INDONESIA 949
135
BANK COMMONWEALTH 950

Minggu, 03 Juni 2012

Download IDM 6.11 Full

mtktik.blogspot.com - Buat yang kesulitan download IDM 6.11 Build 5 Full yang sudah saya share sebelumnya, silahkan di download IDM versi terbarunya aja, yakni IDM 6.11 Final Build 7 Full Patch lengkap dengan cara aktivasinya. Cekidott,,
Download IDM 6.11 Full

What's new in version 6.11 build 7?

  • Fixed a bug in integration module for IE
  • Added support for Firefox 14
  • Added support for SeaMonkey 2.9

Cara aktivasi IDM 6.11 Final Build 7 Full Patch :

  1. Install IDM 6.11 Final Build 7
  2. Selesai install anda akan mendapatkan notifikasi IDM fake serial number bla,, bla,,
  3. Ekstrak patch, sebelum ekstrak disable antivirus yang anda gunakan. Patch di vipre di anggap virus.
  4. Jalankan patch, klik patch.
  5. Pastikan anda mendapat pesan patch berhasil atau sukses. Done itu belum tentu berhail, harap di perhatikan dengan baik.
  6. Selesai, kini IDM 6.11 Final Build 7 anda sudah full version.
Password : www.remo-xp.com
Download IDM 6.11 Final Build 7 Full Patch