Rukun dan Syarat Shalat Idul Fitri – Shalat Idul Fitri menandai usainya bulan Ramadhan. Namun tahukah Anda apa saja rukun dan syarat Shalat Idul Fitri:
Pada dasarnya hukum shalat ‘idul fitri adalah sunnah muakad. Yang dimaksud dengan sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dipelihara dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Adapun dasar yang menunjukkan atas disyariatkannya shalat ‘Idul Fitri, adalah:
- Al-Qur’an surat al Kautsar ayat 2.
- Hadits mutawatir bahwa Rasulullah SAW shalat ‘Idul Fithri yang pertama pada tahun kedua hijriyah, sebagaimana dilaporkan oleh Ibnu Abbas (HR. Bu khori-Muslim).
- Ijma’ Ulama’, Para ulama dan kaum muslimin telah berijma’ tetap disyariatkannya shalat ‘Idul Fithri.
Untuk rukun dan syarat shalat Idul Fitri diantaranya adalah:
- Anda dapat mengisi malam ‘Idul Fitri dengan ibadah dan taqorrub kepada Allah, seperti dzkir, shalat, qiroatul Qur’an, tasbih, istighfar dan sebagainya. Berdasarkan HR. Ath Thobari dan Daru Quthni yang mengatakan bahwa disarankan untuk menghidupkan malam ‘Id semalam suntuk, dengan catatan tidak meninggalkan ibadah-ibadah wajib seperti, shalat isya’ dan shalat subuh, tepat pada waktunya dengan berjama’ah.
- Menghidupkan sunnah takbiran semenjak terbenam matahari akhir Ramadhan hingga berangkat ke tempat shalat ‘id sampai kemudian shalat ‘id dilaksanakan dengan lafal, al: “Allaahu Akbar (3x), La Ilaaha Illallaahu Wallaahu Akbar, Allaahu Akbar Walillahil Hamdu”.
- Mandi (HR. Ibnu Majah), memakai wangi-wangian (parfum) (HR. Baihaqi), bersiwak (menggosok gigi),memakai sebaik-baik pakaian. Bersegera (berpagi-pagi) menuju tempat shalat ‘Idul fithri, dengan tenang, dan penuh ketulusan. Dan lebih afdlol kalau berjalan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, seperti dilaporkan oleh Ali bin Abi Tholib (HR. Tirmidzi).
- Makan (sarapan) sebelum berangkat shalat ‘Idul Fithri, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (HR. Bukhori)
- Membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat ‘Idul Fithri (batas akhir pembaya ran zakat fitrah). Sekalipun zakat fitrah boleh saja dibayar beberapa hari sebelum ‘Idul Fithri. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daraquthni, al Hakim)
- Bergembira dan menggembirakan sesama muslim dan lebih mempererat tali ukhuwah diantara kaum muslimi. Disunnahkan juga agar jalan ketika pergi dan jalan ketika pulang tidak sama. Seperti yang dipraktekkan Rasulullah SAW seperti yang disampaikan dalam HR. Bukhori.
- Berjamaah
- Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
- Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
- Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih
- Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
- Imam menyaringkan bacaannya.
- Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
- Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah
0 komentar:
Posting Komentar