KUMPULAN EBOOK GRATIS

cobaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

rrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 21 Juli 2012

Kesuksesan itu milik Allah kita hanya berusaha

 Kesuksesan itu milik Allah kita hanya berusaha Hari ini benar-benar sebuah hari banyak hikmah terkandungnya. menyaksikan teman yang tabah dan sabar dengan mendapatkan sebuah kebangkrutan total dan ada pula yang baru terbuai dengan sebuah ujian banyak harta. hemmm... semua itu sempat membuatku seperti hamba yang tidak diberi keadilan wutis... itu tidak boleh !! Allah maha adil allah maha kuasa atas segala kehendaknya.

semangat ya diriku..!!! cari keridhoan allah dengan ilmu yang telah diberi darinya. jika ilmu yang kita miliki sudah diambil olehnya maka segala harta yang kita miliki tiada artinya.

cobaan, hinaan dan segala kendala yang allah buat untuk kita semata-mata untuk membuat kita lebih dewsa menyikapinya.

Terus Beribadah dan berusaha. Allah akan menentukan hasilnya

Software Penghitung Zakat

Pembagian Zakat Fitrah pada 1431 Hijriyah kita semua berharap bahwa pada tahun ini berjalan dengan lancar dan aman dibandingkan dengan tahun yang lalu, Untuk tahun lalu pembagian zakat fitrah bisa terbagi tidak merata. Nah jika anda ingin mendapatkan software spesial untuk menghitung zakat anda. Anda bisa mendonwloadnya Download disini atau juga bisa Disini Jika anda sudah memilikinya anda bisa menghitung kira-kira zakat anda berapa? karena software ini menghitung zakat anda sesuai dengan penghasilan anda selama ini.

Selamat Bermanfaat

Kamis, 19 Juli 2012

Yang Membatalkan Puasa

Hal Yang Membatalkan PuasaApa Saja Yang Membatalkan Puasa? Ini pertanyaan tentunya bagi anda yang Mau Konsentrasi dalam Menjalankan Ibadah Puasa agar tidak sia sia saja. dan tentu saja postingan berikut tidak boleh anda tinggalkan, yakni : Tips Agar Selalu Segar Selama Puasa. Kata Kata Mutiara Bulan Suci Ramadhan. Mengatasi Bau Mulut Selama Berpuasa. Lalu Apa Saja Yang Membatalkan Puasa?

Hal Yang Membatalkan Puasa
 
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
 
Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,


2. Muntah Dengan Sengaja
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.


3. Haidh dan Nifas
Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”


4. Keluarnya Mani Dengan Sengaja
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


5. Berniat Membatalkan Puasa
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


6. Jima (bersetubuh) Di Siang Hari
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Ini yang harus anda perhatikan.

Itulah Potstingan tentang Hal Yang Membatalkan Puasa

Rabu, 18 Juli 2012

Urgensi Kementrian Zakat dan Wakaf

Urgensi Kementrian Zakat dan Wakaf - Menarik sekali jika kita cermati pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara—atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pansus RUU Kementerian Negara DPR RI—beberapa waktu lalu, dimana telah disepakati sejumlah pos kementerian negara, baik yang bersifat portofolio maupun non portofolio. Secara keseluruhan, Pansus telah membahas 31 kementerian negara, mencakup 21 kementerian negara portofolio dan 10 kementerian negara non portofolio. Menarik sekali jika kita cermati pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara—atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pansus RUU Kementerian Negara DPR RI—beberapa waktu lalu, dimana telah disepakati sejumlah pos kementerian negara, baik yang bersifat portofolio maupun non portofolio. Secara keseluruhan, Pansus telah membahas 31 kementerian negara, mencakup 21 kementerian negara portofolio dan 10 kementerian negara non portofolio. Menurut rencana, pembahasan tersebut akan dirampungkan pada masa persidangan akhir DPR RI periode 1999-2004, yaitu pada bulan September 2004 ini. Dengan demikian, maka Presiden RI mendatang tidak akan dengan mudah merubah atau mengotak-atik susunan kementerian yang ada sesuai dengan kepentingan pribadinya. Penulis tidak bermaksud mengomentari susunan kementerian yang ada, tetapi penulis ingin melemparkan sebuah gagasan kementerian baru yang mungkin luput dari perhatian Pansus, yaitu kementerian zakat dan wakaf. Penulis menyadari bahwa gagasan ini bisa saja menimbulkan pro dan kontra, namun paling tidak, para anggota Pansus diharapkan berkenan untuk mempertimbangkan usulan ini.  
 
 
 
Potensi Zakat & Wakaf yang luar biasa
Jika kita telaah secara cermat, maka dapat disimpulkan bahwa potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan data yang ada, potensi zakat di negeri ini mencapai 7 trilliun setiap tahunnya. Belum lagi ditambah dengan potensi wakaf, terutama wakaf tunai, yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas yang produktif, termasuk mengentaskan problematika kemiskinan di Indonesia. Kita mengetahui bahwa masalah kemiskinan merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak kurang dari 7 persen penduduk Indonesia hidup dengan pendapatan per kapita dibawah 1 dolar AS setiap harinya, dan sekitar 50 persen lainnya hidup dengan tingkat pendapatan per kapita kurang dari 2 dolar AS setiap harinya. Padahal, kalau kita melihat potensi kekayaan alam Indonesia, maka sesungguhnya kita memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Demikian besarnya potensi kekayaan alam kita, sampai-sampai—meminjam istilah Jaya Suprana—rumput pun bisa dijadikan sebagai sumber bisnis. Namun demikian, akibat salah urus dan salah kelola, segala potensi yang hebat itu belum dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, segala potensi yang dapat memungkinkan terbebaskannya bangsa ini dari himpitan masalah ekonomi, harus menjadi prioritas kita bersama. Diantara potensi tersebut adalah potensi zakat dan wakaf yang sedemikian besar, namun belum mendapat perhatian yang memadai. Padahal, menurut penulis, jika saja dana zakat dan wakaf ini mampu dikelola dengan baik, maka paling tidak, akan mampu mereduksi tingkat kemiskinan di Indonesia. Malaysia pun telah membuktikan, bahwa pengelolaan zakat yang tepat dan terpadu mampu membantu upaya pengentasan kemiskinan yang ada. Kita pun menyadari bahwa masalah kemiskinan ini adalah masalah pelik yang harus dijadikan sebagai musuh bersama bangsa ini. Bahkan menurut Juan Somavia, salah seorang ekonom, bahwa “the unfinished business of the 21st century is the eradication of povertyâ€? (United Nations World Summit for Social Development, 1995). Masalah kemiskinan telah menjadi momok yang menakutkan dunia, apalagi jika melihat fakta, bahwa sekitar 1,2 milyar populasi dunia hidup dengan pendapatan dibawah 1 dolar per hari dan hampir 2,8 milyar lainnya hidup dengan pendapatan dibawah 2 dolar per hari. Sungguh merupakan angka yang mengerikan. Sementara ketimpangan semakin menjadi-jadi, dimana 15 persen penduduk dunia menghasilkan pendapatan 80 persen dari total pendapatan dunia, sedangkan 85 persen lainnya hanya menerima penghasilan 20 persen saja (Michael P Todaro, 2002). Kembali berbicara mengenai kondisi Indonesia, menurut penulis, sudah saatnya pemerintah lebih memperhatikan potensi dalam negeri didalam upaya mengentaskan kemiskinan. Momentum pemilihan langsung Presiden / Wapres ini harus dijadikan sebagai titik tolak penegakan komitmen pemberantasan kemiskinan yang semakin akut di negara ini. Untuk itu, presiden mendatang harus menjadikan agenda pemberantasan kemiskinan sebagai agenda utama kabinet, disamping agenda lain tentunya seperti pemberantasan korupsi. Sektor zakat dan wakaf harus mendapat tempat yang layak dalam program kerja pemerintah nantinya. Zakat merupakan alat yang menjamin terjadinya aliran kekayaan dari kelompok the have kepada kelompok the have not. Ajaran Islam sendiri sangat mengecam konsentrasi kekayaan ditangan segelintir kelompok kaya dan elite penguasa. Islam berupaya mendorong terjadinya distribusi pendapatan dan kekayaan yang lebih berkeadilan. Memang, kaya miskin adalah sunnatullah. Siapapun tidak akan bisa berpaling dari kenyataan ini. Tetapi hal ini bukan berarti kelompok elite bisa dengan sedemikian mudahnya mengendalikan peredaran kekayaan dan aset agar berputar di lingkaran mereka saja. Perlu ada mekanisme khusus yang mampu menciptakan kucuran aset pada kelompok miskin. Disinilah urgensinya zakat. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus memiliki komitmen kuat didalam pemberdayaan zakat di Indonesia.  
 
Argumentasi kementerian zakat & wakaf
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi usulan agar kementerian zakat dan wakaf ini dimasukkan kedalam pembahasan Pansus RUU Kementerian Negara. Pertama, mayoritas penduduk bangsa Indonesia adalah ummat Islam. Dalam logika demokrasi, maka kepentingan mayoritas adalah sebuah keniscayaan yang perlu diakomodasi, walaupun tetap dengan tidak mengabaikan hak-hak minoritas. Sebagai umat mayoritas, sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan perhatian yang lebih. Apalagi jika kita mau jujur, mayoritas penduduk miskin di negara kita adalah umat Islam. Daerah-daerah atau wilayah-wilayah yang menjadi kantong kemiskinan adalah wilayah yang didiami oleh mayoritas umat Islam. Kedua, dengan jumlah potensi dana zakat yang sedemikian besar, maka sudah sewajarnyalah jika status institusi yang mengelola zakat dapat setingkat kementerian negara. Diharapkan dengan hal tersebut, maka segala hambatan regulasi dan birokrasi, maupun teknis operasional dapat diminimalisir. Sebagai contoh adalah ketentuan yang mengatur zakat sebagai pengurang pajak, yang hingga saat ini masih belum jelas implementasinya. Diharapkan melalui koordinasi langsung antara kementerian keuangan dengan kementerian zakat, maka mekanisme pelaksanaannya dapat diatur lebih jelas dan lebih tepat sasaran, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Memang kita telah memiliki BAZNAS sebagai konsekuensi dari UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Namun bagi penulis, itu saja belum cukup. Perlu status institusi yang lebih tinggi, yaitu dalam bentuk kementerian negara. Ketiga, dengan adanya kementerian ini, maka diharapkan akan menimbulkan komitmen yang lebih kuat didalam upaya penggalian potensi zakat yang belum tergarap, dan akan membuat undang-undang dan aturan lain yang terkait dengan zakat menjadi lebih bermakna. Kementerian inipun nantinya, dengan bekerjasama dengan institusi penegak hukum yang ada, diharapkan mampu mendorong proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang secara hukum telah terkategorikan sebagai wajib zakat (muzakki), namun tidak memiliki komitmen untuk menunaikan kewajibannya. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana dengan kedudukan BAZNAS yang sudah ada, termasuk berbagai LAZ yang telah terakreditasi. Menurut hemat penulis, peningkatan status kementerian negara bukan berarti merubah mekanisme yang sudah berjalan selama ini. BAZNAS akan berada dibawah kendali penuh kementerian ini, sementara LAZ-LAZ yang sudah terakreditasi tetap dapat melaksanakan aktivitasnya seperti semula. Nantinya kementerian zakat dan wakaf inilah yang akan mengatur mekanisme koordinasi dan kerjasama antar lembaga zakat, demi terciptanya sinergisitas program, termasuk dengan menciptakan standarisasi pengelolaan zakat. Standarisasi ini mutlak dilakukan untuk memudahkan mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, sekaligus pertanggungjawaban dana zakat dan wakaf. Yang tidak kalah penting juga adalah, kementerian ini nantinya harus memiliki database yang lengkap mengenai jumlah muzakki dan mustahik, termasuk mengeluarkan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) bagi setiap warganegara yang terkategorikan sebagai muzakki. Adapun status kementerian ini, menurut penulis, cukup sebagai kementerian negara non portofolio.

Zakat dan Pendidikan

Zakat dan Pendidikan - Negara kaya raya yang laksana zamrud di katulistiwa dengan perairan luas yang konon bukan lautan tapi merupakan kolam susu dengan tanah yang mahasubur hingga tongkat dan batu jadi tanaman ini telah berusia enam puluh dua tahun dengan enam kali ganti pimpinan. Setengah lebih usianya, yakni selama 32 tahun pernah digawangi oleh sebuah keluarga besar, Keluraga Cendana. Suatu kali, pernah dipimpin bapak dan anak seperti sebuah dinasti. Lalu pada kesempatan lain pernah juga dipimpin oleh ilmuwan jenius alang kepalang, dan pada kali lainnya pernah dipimpin oleh seorang kiai. Beda orang dan kepribadian, beda pula gaya kepemimpinan dan kebijakkannya. Namun dari pengalaman dipimpin oleh bermacam-macam tipe pimpinan, tetap saja menyisakan sebuah titik persamaan realita kehidupan bangsa Indonesia: Anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 belum juga terwujud.
Zakat untuk Pendidikan
Pendidikan adalah investasi masa depan untuk melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan suatu bangsa di segala aspek kehidupan seperti pertumbuhan dan perkembangan perekonomian berbanding lurus dengan kualitas pendidikan bangsa tersebut. konon, menurut para pakar (jangan tanya pakar yang mana) makin banyak Doktor di suatu negara, mungkin istilahnya Doctor per Kapita—tentu gelar Doktor beneran, bukan gelar yang dijual—makin cepat kemajuan tersebut tercapai.
Terobosan beberapa lembaga filantropi Islam—Lembaga Pengelola Zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ)—seperti yang dilakukan BAZNAS-Dompet Dhuafa bisa dibilang sebagai kepedulian dan kesadaran masyarakat agamis terhadap nasib dunia pendidikan di Indonesia. Pada bulan Agustus 2007, bertepatan dengan moment kemerdekaan BAZNAS-Dompet Dhuafa menggulirkan sebuah program peduli pendidikan dengan tema “Merdeka adalah bebas dari Kebodohan. Bantu anak Indonesia tetap sekolah”. Program ini bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana zakat. BAZNAS-Dompet Dhuafa juga telah memiliki sebuah sekolah khusus untuk kaum tak berpunya, SMART Ekselensia Indonesia yang berlokasi di Parung Bogor serta memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang belajar di Perguruan Tinggi Negeri yang dikenal dengan Program Beastudi Etos.
Zakat untuk pendidikan sebetulnya telah lama berjalan di masyarakat terlebih dengan munculnya beberapa lembaga pengelola zakat yang kreatif, amanah dan professional di Indonesia. Hampir seluruh BAZ dan LAZ di Indonesia termasuk BAZIS DKI yang telah eksis sejak tahun 1960an memiliki program peduli pendidikan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa-siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu dari pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi.
Peran serta zakat yang murni bersumber dari kalangan grass root untuk membaiyai pendidikan sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indoensia. Pengalokasian dana zakat pada sektor pendidikan oleh lembaga pengelola zakat meski masih memiliki prosentase lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi untuk pemberdayaan ekonomi berupa pemberian modal, sangat membantu masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan. Kemampuan mengakses lembaga pendidikan oleh kaum dhuafa inilah yang oleh BAZNAS-Dompet Dhuafa dimaknai sebagai sebuah kemerdekaan. Alih-alih menunggu—tanpa kepastian—anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan dari pemerintah, masyarakat—dalam hal ini diwakili oleh lembaga pengelola zakat—telah bisa menjawab ketidakpastian tersebut.

Butuh Dukungan
Maraknya pertumbuhan lembaga pengelola zakat serta semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat merupakan sebuah kabar gembira tak terkecuali bagi dunia pendidikan. Dengan semakin banyaknya perolehan dana zakat oleh lembaga pengelola zakat, semakin tinggi pula dana yang bisa dialokasikan untuk sektor tersebut.
Fenomena di atas—keprihatinan sekaligus kepedulian masyarakat terhadap pendidikan—haruslah disikapi dengan tangan terbuka dan kooperatif oleh pemerintah. Sikap ini berupa upaya timbal balik pemerintah yang diwujudkan dengan keseriusan pemerintah dalam memerhatikan perzakatan di Indonesia. Dalam hal institusi, itikad baik pemerintah memang telah ditunjukkan dengan menyatunya raksasa lembaga pengelola zakat pemerintah (BAZNAS) dengan raksasa lembaga pengelola zakat swasta (Dompet Dhuafa) hampir setahun yang lalu. Tapi dalam tataran payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia belum memberikan perubahan yang signifikan dalam menaikkan jumlah wajib zakat: alih-alih memberi tekanan kepada muzaki, UU tersebut justru memberi pengawasan ketat kepada Lembaga Pengelola Zakat, satu-satunya ujung tombak penggiat zakat.
Dengan memfasilitasi warga negara yang beragama Islam dalam menunaikan zakat, pemerintah tak hanya memberi kebebasan kepada warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2), namun secara langsung pemerintah telah mempercepat cita-cita bangsa mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam preambule. Dalam bahasa yang mudah dipahami, masalah zakat bukan lagi melulu masalah umat Islam tetapi telah menjadi masalah bersama bangsa Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat secara simultan merupakan akselerasi bagi perwujudan amanah para pendiri bangsa, anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Sudahkah kita merdeka saat ini? Saya yakin Anda punya jawabannya sendiri.

Penulis adalah Mahasisawa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI. Sebelum ke SEBI, penulis pernah menempuh pendidikan ikatan dinas di Politeknik Gajah Tunggal Tangerang.
Pada bulan Juni 2006, bersama 3 orang Mahasiswa Politeknik Gajah Tunggal, pernah mengikuti Kontes Robot Indonesia 2006 yang diselenggarakan oleh Dirjen DIKTI dan UI. Namun pada tahun yang sama, penulis DO dari PTS tersebut. Pada tahun yang sama pula, penulis mendapat kesempatan kuliah di SEBI atas beasiswa dari Institut Manajemen Zakat dan Lembaga Pelayan Masyarakat Dompet Dhuafa.

Zakat Profesi (Penghasilan)

Zakat Profesi (Penghasilan) - Zakat atas penghasilan atau zakat  profesi adalah istilah yang muncul dewasa ini. Adapun istilah Ulama salaf bagi zakat atas penghasilan atau profesi biasanya di sebut dengan “Almalul mustafad”. Yang termasuk dalam kategori zakat mustafad adalah,  pendapatan yang dihasilkan dari profesi non zakat yang dijalani,  seperti gaji pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, dan lain-lain, atau rezeki yang di hasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi), dan lain-lain.


Mayoritas Ulama’ tidak mewajibkan zakat atas hasil yang didapat dengan cara di atas. Namun ulama’ kontemporer seperti D.R.Yusuf Qordlowi berpendapat wajib di keluarkan zakatnya, hal demikian merujuk pada salah satu riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) dan beberapa riwayat yang menjelaskan hal tersebut.[1]
Diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Mu’awiyyah, Awza’i dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin), jawaiz (hadiah) dan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan,  Adalah Umar  bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curiang yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.
Atas dalil-dalil tersebut di atas dengan merujuk pada Madzhab Hanbali, beberapa  ulama kontemporer berpendapat  adanya zakat atas upah atau hadiah yang di peroleh seseorang. Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya atau hadiah yang didapat menjadi kaya, maka ia wajib zakat atas kekayaan tersebut. Akan tetapi  jika hasil yang di dapat hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat, bahkan apabila hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya maka ia tergolong mustahiq zakat.[2]

Nishob dan kadar zakat mustafad
Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishob dan kadar zakat profesi, yang di kemukakan oleh beberapa Ulama kontemporer, berikut masing-masing pendapat tersebur :
  1. Menganalogikan (men-qiyas-kan) secara mutlak dengan hasil pertanian,  baik  nishob  maupun  kadar  zakatnya.  Dengan  demikian nishobnya adalah setara dengan nishob hasil pertanian yaitu 652,5 kg beras (hasil konversi D.R.Wahbah Azzuhaili), kadar yang harus di keluarkan 5% dan harus dikeluarkan setiap menerima.
  2. Menganalogikan nishobnya dengan zakat hasil pertanian, sedangkan kadar zakatnya dianalogkan dengan emas yakni 2,5%. Hal tersebut berdasarkan atas qiyas atas kemiripan (qiyas syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
    • Model memperoleh harta tersebut mirip dengan panen hasil pertanian. Dengan demikian maka dapat di qiyaskan dengan zakat pertanian dalam hal nishobnya.
    • Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan adalah  berupa mata uang. Oleh sebab itu, bentuk harta ini dapat diqiyaskan dengan zakat emas dan perak (naqd) dalam hal kadar zakat yang harus di keluarkan    yaitu 2,5%.
Adapun pola penghitungan nishobnya adalah dengan mengakumulasikan pendapatan perbulan pada akhir tahun, atau di tunaikan setiap menerima, apabila telah mencapai nishob
  1. Mengkategorikan dalam zakat emas atau perak dengan nengacu pada pendapat yang menyamakan mata uang masa kini dengan emas atau perak (lihat penjelasan zakat uang). Dengan demikian nishobnya adalah setara dengan nishob emas atau perak sebagaimana penjelasan terdahulu, dan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Sedangkan waktu penunaian zakatnya adalah segera setelah menerima (tidak menuggu haul).
Pendapat ketiga inilah yang saya ambil sebagai pegangan,  karena sesuai dengan yang tercantum didalam kitab Madzhab Hanbali yang menjadi acuan atas diwajibkannya zakat profesi dan pendapatan tak terduga  tanpa harus menganalogkan (men-qiyas-kan) secara paksa dengan zakat-zakat yang lain dengan mempertimbangkan kemampuan menganalogkan (men-qiyas-kan) permasalahan,  sehingga menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum.          

Zakat mustafad dari  hasil hadiah undian atau kuis
Apabila harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan  nishob perak maka zakat yang di keluarkan adalah 2,5%, sebagaimana zakat emas dan perak, dan di tunaikan segera setelah diterima.
Hadiah berupa uang tunai yang pajakanya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax), hal demikian disebabkan pada umumnya apabila pajak hadiah ditanggung oleh penerima , maka hadiah yang diterima sudah dipotong pajak, sehingga kenyataan hasil yang diterima adalah sejumlah  yang sudah terpotong pajak. Sedangkan hadiah yang pajaknya tidak ditanggung oleh penerima atau hadiah berupa barang, baik pajaknya ditanggung oleh penerima atau tidak, maka zakatnya dihitung sebelum pajak (before tax) karena kewajiban pajak tidak berpengaruh atas penghitungan zakat dari hasil yang diterima.

Contoh 1:
Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar  Rp 100.000.000. pajak hadiah ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya adalah :
Hadiah                                              Rp 100.000.000.
Pajak 20% x 100.000.000.                  Rp   20.000.000.
Total yang diterima                            Rp   80.000.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah  2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.
Nishob setara dengan  543,35gr perak, asumsi harga perak @ Rp 5000. = 543,35 x 5000 =  Rp 2.716.750.

Contoh 2:
Bapak Samsul memperoleh hadiah mobil senilai 200.000.000.pajak hadiah ditanggung atau tidak di tanggung pemenang. Cara menghiting zakatnya adalah:
Nilai hadiah                                       Rp 200.000.000.
Pajak 20% x 200.000.000.                  Rp  40.000.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah : 2,5% x 200.000.000 = 5.000.000. (pajak hadiah tidak mengurangi nilai zakat yang dihitung).

Fiqih Zakat - Zakat Pertanian

Ada beberapa pendekatan dalam menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati, yakni pendekatan iqor (harta tidak bergerak) dan manqul (harta bergerak). Atau dengan pendekatan alkhorij( zakat dari hasil yang dicapai) dan ro’sul maal(zakat atas modal).Saya menggunakan pendekatan yang kedua yaitu pendekatan alkhorij dan ro’sulmaal.
Zakat atas`hasil yang dicapai (alkhorij)
Zakat atas hasil yang dicapai berbeda dengan zakat atas modal dalam hal pembayarannya. Harta yang wajib dizakati berdasarkan hasil yang dicapai, penunaian zakatnya segera setelah didapat hasilnya tanpa terikat dengan syarat haul. Harta yang termasuk dalam kategori ini mengikuti Madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali adalah:

1.       Zakat atas hasil pertanian.
Yakni, semua tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, rumput-rumputan, dan lain-lain. Demikian menurut pendapat Madzhab Hanafi.

Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i, yang termasuk dalam golongan hasil pertanian hanyalah terbatas pada hasil pertanian yang dapat digunakan sebagai makanan pokok, seperti padi, gandum, kedelai, jagung, kacang, dan lain-lain, serta buah kurma dan anggur.

Semua hasil pertanian tersebut harus dikeluarkan segera zakatnya setiap kali musim panen apabila hasil panen sudah mencapai nishob (Lihat tabel nishob). Namun menurut Madzhab Hanafi berapapun yang dihasilkan dari hasil pertanian tersebut harus dikeluarkan zakatnya 10%, tanpa disyaratkan mencapai jumlah tertentu (nishob).

Dalam madzhab Syafi’i, lahan pertanian yang produksi dalam satu tahun, hitungan nishobnya menggunakan cara akumulasi dari beberapa hasil panen dalam satu tahun.

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila menggunakan pengairan secara alami seperti, air hujan, sungai, mata air, adalah 10%. Sedangkan yang menggunakan alat-alat tertentu, sekira air tidak dapat menjangkau pada lahan pertanian kecuali dengan alat tersebut, maka kadar zakatnya adalah 5%.
Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan selain untuk alat pengairan tersebut diatas, seperti pupuk, obat-obatan, upah petugas irigasi (ulu-ulu=jawa), dan lain-lain, tidak dapat  berpengaruh pada kadar zakat yang harus dikeluarkan, meskipun ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Contoh 1:
Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai, di tanami padi. Hasil panen yang di capai adalah 1500 kg . Zakat yang harus di keluarkan adalah: 10 % x  1500 kg = 150 kg.

Jika pengairannya menggunakan peralatan tertentu sekira air tidak dapat menjang kau tanpanya, maka zakatnya adalah : 5 % x 1500 kg  =  75 kg.
Nishob gabah kering hasil konversi K.H.Muhammad Ma’shum bin ‘Ali adalah 1323,132 kg atau  815,758 kg beras putih.

Contoh 2:
Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai ditanami padi.
pada lahan a  hasil panen yang diperoleh adalah     500 kg.
Pada lahan b hasil panen yang diperoleh adalah     300 kg.
Pada lahan c hasil panen yang diperoleh adalah     500 kg.
Pada lahan d hasil panen yang diperoleh adalah            400 kg
Jumlah                                    1700 kg.  
Zakat yang harus di keluarkan adalah : 10 % x 1700 kg  = 170 kg.

Menurut Madzhab Hanafi zakat pertanian juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan nilai hasil pertanian yang harus di keluarkan, bukan 10 % dari harga jual.
Contoh :

Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai di tanami padi, menghasilkan panen 1500 kg,  laku terjual  Rp 1.400.000. Harga pasar per 100 kg
Rp 100.000. 

Zakat yang semestinya di keluarkan adalah 150 kg, (= 10 % x 1500 kg).
Dapat juga di tunaikan Rp 150.000. (harga pasar 150 kg).

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat -  Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.
Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin --editor
------


A. Madzhab Hanafi

Ada sekitar 22 hal yang mengharuskan membayar qadha' dan kafarah sekaligus. Ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf (orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum) yang melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya (dengan melakukan salah satu 22 hal tersebut) dengan sengaja, tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa seperti sakit atau bepergian.

Adapun jika seorang yang melakukakan salah satu 22 hal tersebut adalah anak kecil yang belum mukallaf, atau tidak melakukan niat pada malam harinya, baik puasa qadha` atau puasa-puasa lain di luar Ramadhan, karena dia lupa atau keliru, karena terpaksa atau darurat, atau ada hal lain yang boleh membatalkan puasa, maka ia tidak wajib membayar kafarah, namun hanya cukup meng-qadha' saja.

Keduapuluh-dua hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua kategori:
  1. Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (udzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yang biasa dimakan-minum, seperti daging dan makanan berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.

    Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.

    Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
  2. Melampiaskan nafsu seksual secara sempurna, yaitu berhubungan seksual melalui alat kelamin atau anus --baik pelaku maupun obyek--, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yang mengundang syahwat. Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap harus membayar kafarah.

    Adapun dalil hukumnya adalah hadits yang menceritakan kejadian orang badui yang bersenggama dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa.


B. Madzhab Maliki

Imam Malik hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu antara lain:
  1. Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan, meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita, baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas dari kafarah. Dan jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan Ramadhan.
  2. Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh; memandang atau membayangkan (sesuatu yang mengundang syahwat) dalam tempo waktu yang disengaja sementara dia sadar akan kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu; memandang dan mengangan dalam sekilas waktu dan dia sadar kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal seperti itu.

    Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
  3. Makan dan minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yang tidak lazim dimakan) yang telah sampai di tenggorokan; dan muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.

    Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yang masuk ke perut atau rongga badan lainnya yang tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yang mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
  4. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
  5. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
C. Madzhab Syafi`i

Hanya satu hal yang mewajibkan qadha', kafarah, dan ta`zir (hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yang membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya, yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak berniat maka puasanya tidak sah dan ia harus menahan diri.
  2. Adanya faktor kesengajaan.
  3. Tidak terpaksa.
  4. Sadar dan tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari Ramadhan.
  5. Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi.
  6. Tidak mengerjakan hal yang membatalkan puasa sebelumnya. Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan percumbuan (yang membatalkan puasa) selain bersetubuh.
  7. Ia seorang mukallaf yang tidak mempunyai 'udzur berpuasa. Karenanya anak kecil, orang yang bepergian (musafir) yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh, dan orang sakit (yang mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas.
  8. Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang yang sengaja bersenggama yang menduga bahwa puasanya telah batal.
  9. Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib baginya kafarah.
  10. Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia bersenggama.
  11. Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar kehendak dan suka sama suka. Sehingga seandainya si lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya wajib bagi si pemerkosa.
  12. Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala penis ke liang vagina.
  13. Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks), tidak mewajibkan kafarah.


D. Madzhab Hanbali

Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dalam riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah".


CATATAN:
  1. 'Udzur-'udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad, dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan telah terjadi sebelumnya.
  2. Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia harus membayar dua kafarah.

Pahala dan Dosa di Bulan Ramadhan

    Bulan Ramadhan memiliki  banyak keutamaan dibandingkan  bulan-bulan lainnya; di dalamnya al-Qur`an diturunkan, puasa yang merupakan salah satu rukun Islam juga diwajibkan pada bulan iniو malam yang lebih baik dari seribu bulan juga ada dalam bulan ini dan di samping itu semua, segudang fadhilah lain pun menanti di bulan mubarak ini.
 
 
Pahala dan Dosa di Bulan Ramadhan
 
Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallohu alaihi wasallam memberi kabar gembira kepada para sahabatnya dengan sabdanya:
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang mubarak (diberkahi). Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan dibelenggu. Juga terdapat dalam bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang tidak memperoleh kebaikan lailatul qadr, maka ia orang yang terhalang dari kebaikan." (HR. Nasa`i dan Ahmad serta dinyatakan shahih oleh Albani).
         Ramadhan adalah tamu yang datang sebagai nikmat yang sangat besar bagi hamba-hamba Allah; di bulan ini para hamba Allah berkompetisi dengan sekian banyak jenis ibadah untuk meraih predikat termulia yaitu taqwa.
          Secara umum, seluruh jenis kebaikan yang dianjurkan dalam syariat Islam hendaknya dioptimalkan kuantitas dan kualitasnya di bulan Ramadhan, namun ada beberapa amalan khusus yang sangat dianjurkan di bulan ini, diantaranya:
1.              Puasa
Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam. Firman Allah Azza wa Jalla (artinya):
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah:183).
Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةُ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ الْحَرَامِ.
"Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak Ilah yang berhak disembah selain Allah  dan Muhammad  adalah rasul Allah  mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan pergi haji ke Baitul Haram." (HR. Bukhari dan Muslim).
Di antara sekian banyak amalan yang dianjurkan di bulan suci Ramadhan, maka puasa adalah amalan yang terbaik karena hukumnya wajib. Allah Azza wa Jalla mencintai para hamba-Nya yang melakukan ibadah-ibadah yang wajib sebelum memperbanyak amalan-amalan yang disunnahkan. Dalam hadits qudsi Allah berfirman
﴿...وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ...﴾
...tidaklah seorang hambaku bertaqarrub kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai melebihi apa yang aku wajibkan atasnya...(HR. Bukhari).
Puasa di bulan Ramadhan merupakan penghapus dosa-dosa yang terdahulu apabila dilaksanakan dengan ikhlas berdasarkan iman dan hanya mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala,  Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah subahanahu wa ta’ala, niscaya diampuni dosa-dosanya telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Inti dari puasa adalah mengekang hawa nafsu. Tidak melakukan apa yang Allah larang pada saat berpuasa walaupun mungkin mubah di luar bulan Ramadhan. Jadi puasa yang berpahala hanyalah yang mampu menghindarkan diri orang yang berpuasa dari hal-hal yang bisa merusak pahala puasa tersebut.
Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“(Hakikat) puasa bukanlah (sekadar) menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang sia-sia dan keji. Jika seseorang mengumpatmu atau berlaku jahil atasmu maka katakan, “Aku seorang yang berpuasa, aku seorang yang berpuasa”    (HR. Ibnu Khuzaimah, Hakim dan Baihaqi serta dishahihkan oleh Albani)
Dalam hadits yang lain beliau mengingatkan,
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ
Boleh jadi ada seorang yang berpuasa dan bagian yang didapatkannya hanyalah lapar dan haus serta boleh jadi seorang yang shalat malam akan tetapi bagian yang didapatkannya hanyalah begadang.”             (HR. Ibnu Majah dan Ahmad serta dishohihkan oleh Albani).
Orang yang berpuasa seyogyanya menghindarkan dirinya dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia, apatah lagi jika mengandung dosa. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalannya maka Allah tidak berkepentingan terhadap apa yang dilakukannya berupa meninggalkan makan dan minum” (HR. Bukhari).
       Sejatinya, orang yang berpuasa meninggalkan hal-hal terlarang. Tapi justru kita melihat fenomena sebagian umat Islam masih banyak yang tenggelam dalam kemaksiatan atau paling tidak hal-hal yang sia-sia, seperti menghabiskan waktu untuk menikmati berbagai hiburan di TV atau radio, bermain kartu, catur dan semacamnya. Para remaja juga banyak asyik dengan balapan motor pada waktu yang seharusnya dimanfaatkan untuk tadarrus Al Quran. Semua itu sangat dikhawatirkan jadi penyebab amalan puasa mereka tidak menuai pahala di sisi Allah. Karena itu, agar seorang muslim tidak terjatuh dalam perbuatan yang sia-sia hendaknya menata waktu sebaik-baiknya dan mengagendakan program ibadah yang akan dilakukannya selama bulan suci ini. Camkanlah setiap detik yang Anda lalui dalam bulan suci Ramadhan sangat bernilai untuk kebahagiaan dunia dan akhirat anda.

2.              Membaca al-Qur`an
      Al-Qur`an adalah pegangan dan pedoman hidup seorang muslim, karena itu sangat dianjurkan untuk dibaca pada setiap waktu dan kesempatan.   
Allah Tabaraka wa ta’la berfirman (artinya):
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al Quran) dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”           (QS. Fathir:29)
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda:
اِقْرَؤُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا ِلأَصْحَابِهِ.                                 
"Bacalah al-Qur`an, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi orang yang akrab dengannya” (HR. Muslim).
     Membaca al-Qur`an lebih dianjurkan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan itulah diturunkan al-Qur`an.
Firman Allah Azza wa Jalla:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS: al-Baqarah:185).
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang saban hari membaca Al Quran ketika datang bulan Ramadhan beliau makin memperbanyak, seperti diceritakan dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau bertutur:
وَلاَ أَعْلَمُ نَبِيَّ الله ِقَرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ فِى لَيْلَةٍ, وَلاَ قَامَ لَيْلَةً حَتَّى يُصْبِحَ وَلاَ صَامَ شَهْرًا كَامِلاً غَيْرَ رَمَضَانَ.
"Saya tidak mengetahui Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pernah mengkhatamkan al-Qur`an dalam waktu hanya semalam, shalat sepanjang malam, dan puasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan." (HR. Ahmad dan Nasai serta dishahihkan oleh Albani).
          Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma yang diriwayatkan Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam melakukan tadarus al-Qur`an bersama Jibril alaihis salam di setiap bulan Ramadhan.
      Para Salaf Sholeh sangat memahami keutamaan memperbanyak membaca Al Quran di bulan Ramadhan. Imam Zuhri ketika ditanya tentang amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan beliau menjawab. “Bulan Ramadhan hanyalah untuk membaca Al Quran dan memberi makan fakir miskin”.
Jika Ramadhan telah masuk, Imam Sufyan Ats Tsauri meninggalkan ibadah-ibadah sunnah lain untuk konsentrasi membaca Al Quran.
Imam Malik pada saat masuk bulan Ramadhan beliau menghindari majelis ilmu untuk memfokuskan dirinya membaca Al Quran.
Al Aswad menamatkan Al Quran di bulan Ramadhan setiap dua malam begitu pula Nakha-i terutama pada 10 terakhir bulan Ramadhan.
Seorang tabi’in mulia yang bernama Qatadah bin Di’amah As Sadusi menamatkan Al Quran setiap 3 hari selama bulan Ramadhan dan pada sepuluh terakhir beliau tamatkan setiap malamnya.
Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah keduanya menamatkan Al Quran selama bulan Ramadhan sebanyak 60 kali dan itu dibacanya di luar shalat.
Lalu bagaimana dengan kita para pengaku pencinta dan pengikut Salaf? Seharusnya setiap kita menargetkan untuk mengkhatamkan Al Quran pada bulan Ramadhan minimal sekali. Siapa yang tidak mampu mengkhatamkan di bulan ini berarti dia tidak akan mampu mengkhatamkannya di bulan selainnya.

3.              Menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di mesjid(1)
         Shalat lail merupakan salah satu di antara shalat yang hukumnya sunnah muakkadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan dia merupakan shalat sunnah yang paling afdhal.
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Shalat yang paling afdhal sesudah shalat wajib adalah shalat lail”    (HR. Muslim)
Karena itu shalat lail pada bulan Ramadhan yang dikenal dengan nama shalat Tarawih, lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan-bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan yang paling afdhal.
Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan shalat tarawih adalah sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
 “Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan / shalat Tarawih dengan dasar iman dan ikhlas (mengharapkan pahala), maka diampuni baginya dosa yang telah lampau”. (HR. Bukhari dan Muslim)
     Tidak sebagaimana lazimnya shalat sunnah lain yang afdhalnya ditunaikan di rumah adapun shalat tarawih maka dia dianjurkan dilakukan secara berjamaah di mesjid-mesjid kaum muslimin. Hal ini berdasarkan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan dihidupkan lagi oleh khalifah Umar bin Khaththab radhiyallohu anhu serta terus dilestarikan oleh kaum muslimin di seluruh dunia hingga hari ini.
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah menyebutkan keutamaan shalat tarawih secara berjamaah dalam hadits yang diceritakan oleh Abu Dzar radhiyallohu anhu,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتِّى ينْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيلَةٍ …
 “Sesungguhnya barang siapa yang shalat (tarawih) bersama imam hingga selesai maka dicatat baginya (seperti) dia shalat (tarawih) sepanjang malam”. (HR. Ashhabus Sunnan dan dishohihkan oleh Albani)
     Imam Abu Dawud rahimahulloh menuturkan : “Saya pernah mendengar Imam Ahmad ditanya : “Yang mana lebih engkau sukai seseorang shalat Tarawih di bulan Ramadhan berjamaah atau sendirian ?, Beliau menjawab : “Shalat berjamaah”. Dan beliau (Imam Ahmad) pernah berkata : “Saya menyukai seseorang shalat bersama imam dan ikut witir bersamanya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya seseorang jika shalat bersama imam hingga selesai maka Allah mencatat baginya (pahala) shalat sepanjang malam”.
Kemudian Imam Abu Dawud rahimahulloh berkata : “Imam Ahmad pernah ditanya (lagi) sedang saya mendengar : “Apakah (lebih afdhal) mengakhirkan shalat Tarawih hingga akhir malam ?”, beliau menjawab : “Tidak, kebiasaan kaum muslimin lebih saya sukai”.
Berkata Asy Syaikh Al Albani rahimahulloh ketika menjelaskan perkataan Imam Ahmad yang terakhir ini : “Yakni beliau lebih menyukai shalat Tarawih secara berjamaah di awal waktu dibandingkan shalat sendirian di akhir malam, walaupun shalat yang dilaksanakan di akhir malam mempunyai keutamaan khusus, namun berjamaah lebih afdhal karena Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah melaksanakannya dan menghidupkannya bersama kaum muslimin di masjid. Oleh karena itu hal ini (shalat Tarawih berjamaah) terus dilakukan oleh kaum muslimin sejak zaman Umar radhiyallohu anhu hingga saat ini”.
          Fenomena menggembirakan yang ada di tengah masyarakat kita antusias untuk mengerjakan shalat tarawih cukup besar akan tetapi hal yang perlu diingatkan kepada setiap muslim yang merindukan pahala dari shalatnya agar melaksanakan shalat tarawih ini dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah karena boleh jadi seseorang mengerjakan shalat tapi tidak mendapatkan pahala shalatnya bahkan boleh jadi di sisi Allah dia tidak dianggap shalat. Karena itu sebaiknya kita memilih mesjid yang imamnya melaksanakan shalat dengan thuma’ninah agar ruh dari sholat bisa kita raih dan keberkahan tarawih di bulan suci ini bisa kita rasakan.

4.              Memperbanyak doa
       Dalam rangkaian ayat Al-Qur’an mengenai puasa di bulan Ramadhan terselip suatu ayat yang secara khusus membicarakan soal berdoa. Allah Azza wa Jalla berfirman, (artinya):
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS Al-Baqarah ayat 186)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini, “Allah Ta’ala menyebut ayat ini yang memotivasi untuk berdoa terletak diantara ayat-ayat tentang hukum puasa sebagai arahan agar bersungguh-sungguh berdoa pada saat menyempurnakan bulan puasa bahkan pada setiap berbuka puasa”
        Bulan Ramadhan merupakan bulan di mana orang beriman mempunyai kesempatan begitu luas untuk berdoa kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Dan waktu-waktu mustajab (saat doa berpeluang besar dikabulkan Allah) tersebar dalam beberapa momen khusus sepanjang Ramadhan. Maka, saudaraku, manfaatkan kesempatan emas dengan mengajukan berbagai permintaan kepada Allah ta'aala terutama doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam  seperti doa pada saat berbuka puasa, menghadiri jamuan buka puasa, setelah shalat witir dan lain-lain(2).
5.              Memperbanyak sedekah:
    Rasulullah shallallohu alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau makin bertambah di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, beliau berkata:
"Rasulullah r adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat Jibril alaihis salam menemui beliau, …     (HR. Bukhari).
       Diantara bentuk sedekah yang dianjurkan pada bulan suci ini adalah memberikan buka puasa terutama bagi fakir miskin
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Barangsiapa yang memberikan buka puasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa harus mengurangi pahala orang berpuasa itu sedikit pun(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Albani)
     Apakah anda menginginkan puasa Ramadhan anda tahun ini nilainya dua kali lipat? Apakah anda mengharapkan pahala dua Ramadhan dalam satu Ramadhan yang anda jalani? Perhatikan hadits di atas ternyata kita berpeluang untuk mewujudkan keinginan kita itu dengan cara memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa. Dikisahkan bahwa sahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma jika berpuasa beliau senantisa berbuka bersama orang-orang miskin

6.              Melaksanakan ibadah umrah:
     Umroh dalam bahasa Arab berarti ziyarah, yaitu melaksanakan ziyarah ke Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah yang diajarkan tuntunannya oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Jika saja umroh yang dilakukan berulang kali akan melebur dosa yang dilakukan diantara kedua umroh maka umroh yang dikerjakan di bulan Ramadhan pahalanya dinilai sama dengan berhaji. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda,
فَعُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي
"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji atau haji bersamaku." (HR. Bukhari dan Muslim)
     Maka bagi anda yang memiliki kemampuan, mari meraih pahala haji bersama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dengan cara berumroh di bulan Ramadhan. Tentu saja hal yang ironi jika seorang muslim yang mampu dan telah berkali-kali mengadakan ziyarah dan wisata di berbagai negeri lalu tidak menyempatkan dirinya berkunjung ke tanah suci yang dengan mengunjunginya dia akan mendapatkan berbagai pahala dan sebagai pelebur dosa-dosanya. Namun perlu dicermati bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tidak membatasi pelaksanaannya pada sepuluh hari terakhir bulan tersebut, walaupun tentu saja hal itu lebih afdhal, Wallohu A’lam

7.              Menghidupkan Malam Lailatul Qadar(3)                                                                                                                                             
       Lailatul qadar dalam bahasa Arab bermakna malam kemuliaan Firman Allah Azza wa Jalla:
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS.al-Qadar :3)
Seribu bulan itu sama dengan 83 tahun 4 bulan, hal itu berarti seorang yang mendapatkannya lalu beribadah padanya seakan-akan umurnya telah bertambah sebanyak 83 tahun 4 bulan yang kesemuanya diisi dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kapan sebenarnya lailatul qadar dan dari sekian banyak pendapat yang ada maka pendapat yang terkuat bahwa ia terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam 21, 23,25,27, dan 29.
Malam itu adalah pelebur dosa-dosa di masa lalu, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
"Dan barangsiapa yang beribadah pada malam 'Lailatul qadar' semata-mata karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." (HR. Bukhari dan Muslim)
          Menghidupkan Lailatul qadar adalah dengan memperbanyak ibadah-badah berupa shalat malam, membaca al-Qur`an, zikir, membaca shalawat dan berdoa. Aisyah radhiyallohu anha ketika menggambarkan mujahadah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, beliau mengatakan,
Jika sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan telah masuk maka beliau mengencangkan kain sarungnya (tidak menggauli lagi istri-istrinya), menghidupkan malamnya dan membangunkan anggota keluarganya(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang mendapatkan karunia bertemu dengan lailatul qadar dianjurkan membaca doa ini :
اَللّهُمّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فاَعْفُ عَنِّي
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf,  suka memaafkan, maka maafkanlah aku." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Albani)

8.              I'tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan(4)
     I'tikaf dalam bahasa Arab berarti berdiam diri atau menahan diri pada suatu tempat, untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. Sedang dalam istilah syar'i, i'tikaf berarti berdiam di masjid untuk beribadah kepada Allah dengan sifat dan cara tertentu sesuai yang telah diatur oleh syari'at.
I'tikaf merupakan salah satu sunnah yang telah ditinggalkan oleh kebanyakan ummat Islam padahal ibadah ini tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam walaupun sekali hingga wafat beliau, seperti yang diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha:
"Sesungguhnya Nabi shallallohu alaihi wasallam selalu i'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau meninggal dunia, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sesudah beliau." (HR. Bukhari dan Muslim)
       Tabi’in yang mulia Al Imam Ibnu Syihab Az Zuhri berkata, “Sangat mengherankan keadaan kaum muslimin, mereka telah meninggalkan i’tikaf padahal Nabi r tidak pernah meninggalkannya sejak masuk ke kota Medinah hingga wafatnya”
           Diantara keutamaan ibadah I’tikaf, dia merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar sebagaimana dituturkan oleh Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhu,
“Nabi shallallohu alaihi wasallam telah  beri’tikaf di sepuluh awal bulan Ramadhan, kemudian beliau beri’tikaf di sepuluh pertengahan, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya saya telah beri’tikaf sepuluh awal (bulan Ramadhan) (untuk) mencari malam Lailatul Qadar kemudian saya beri’tikaf di sepuluh pertengahan (Ramadhan) kemudian saya didatangi (malaikat) lalu dikatakan kepadaku: Sesungguhnya malam Lailatul Qadr itu di sepuluh akhir (bulan Ramadhan), karenanya siapa di antara kalian yang mau beri’tikaf, maka hendaknya dia beri’tikaf! Maka beri’tikaflah manusia (para sahabat) beserta beliau …” (HR. Bukhari dan Muslim)
        Maka bagi kita yang merindukan malam seribu bulan mari mendekat ke rumah-rumah Allah di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, tuntaskan segala kesibukan dan urusan duniawi anda sebelum malam-malam mulia tersebut karena uswah hasanah kita telah mencontohkan dengan pelbagai kesibukan yang beliau miliki namun dalam setiap tahunnya beliau ‘cuti’ selama sepuluh hari untuk konsentrasi bertaqarrub dan bermunajat kepada Rabbnya. Seharusnya paling tidak setiap kita pernah merasakan bagaimana keindahan i’tikaf walaupun  hanya sekali dari umur yang Allah berikan kepadanya.

          Demikianlah beberapa ibadah penting yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan dan telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Semoga kita termasuk di antara orang-orang yang mendapat taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengamalkannya agar kita benar-benar mendapatkan kebaikan dan keberkahan bulan Ramadhan dan bukan menjadi orang yang merugi dan celaka dengan kedatangan bulan yang mulia ini. Cukuplah hadits ini sebagai renungan bagi kita semua:
« رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ »
“Celakalah seseorang yang namaku disebut di sisinya lalu dia tidak bershalawat kepadaku,celakalah seseorang yang datang kepadanya bulan Ramadhan lalu berlalu sebelum dia diampunkan dan celakalah seseorang kedua orang tuanya telah mencapai usia renta di sisinya namun tidak memasukkannya ke surga” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu dan dishohihkan Albani)