KUMPULAN EBOOK GRATIS

cobaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

rrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr

Rabu, 25 Juli 2012

Kurikulum Adiwiyata (Sekolah Berwawasan Lingkungan)


PANDUAN ADIWIYATA
“Sekolah Peduli dan
Berbudaya Lingkungan” 

Kurikulum Adiwiyata (Sekolah Berwawasan Lingkungan)
TIM ADIWIYATA TINGKAT NASIONAL
PELINDUNG
1.     Prof. Dr. Balthasar M. Ba, Kambuaya,Menteri Negara Lingkungan Hidup
2.     Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA ,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

DEWAN PERTIMBANGAN ADIWIYATA
1.     Prof. Dr. Arief Rachman, M. Ed, Wakil pelaksana harian Unseco, Kemdiknas
2.     Ir. Ilyas Asaad, MP Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, KLH
3.     Ir. Hermien Rosita, MM, Sekretaris Menteri Negara LH
4.     Prof. Suyanto, Ph. D, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
5.     Hamid Muhammad, Ph. D, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
6.     Dibjo Sartono, Wetlands International
7.     Prof. Rukaesih, Universitas Negeri Jakarta
8.     Ir. Dana A.Kartakusuma,Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan, KLH
9.     Dr. Eka Budiyanta,

TIM PEMBINA ADIWIYATA
1.         Chaerudin Chasyim, Asdep Penguatan Inisiatif  Masyarakat, KLH (Koordinator)
2.         Prof, Dr. Ibrahim Bafadal. M. Pd, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kemdikbud
3.         Didik Suhardi, Ph.D, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kemdikbud
4.         Toto Supriyanto. Ph.D, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah  Atas, Kemdikbud
5.         Dr. Joko  Sutrisno, Direktur Pembinaan Sekolah Menenga Kejuruan, Kemdikbud

TIM TEKNIS ADIWIYATA
1.         Susi H.R.Sadikin, SE, Kabid Pendidikan Lingkungan Hidup, KLH ( Wakil koordinator)
2.         Drs. Samino, M. Pd, Kasubdit Sarana Prasarana, Dit. Pembinaan SD, Kemdikbud
3.         Susetyo Widiasmoro, M. Ed. Kasubdit Sarana Prasarana, Dit Pembinaan SMP , Kemdikbud
4.         Dr. Muchlis Catio, M. Ed, Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Dit. Pembinaan SMA, Kemdikbud
5.         Ir. Teguh Widodo, Kasubdit Kelembagaan  dan Peserta Didik, Dit. Pembinaan SMK, Kemdikbud
6.         Sasmita Nugroho, SE Kasubid  Pembinaan, Asdep Penguatan Inisiatif Masyarakat, KLH 
7.         Drs. Parus, M.Si Kasubid  Evaluasi, Asdep Penguatan Inisiatif Masyarakat, KLH
8.         Noor Indrastuti, Puskurbuk, Kemdikbud
9.         Supartono, Staf  Direktorat Pembinaan SD, Kemdikbud
10.      Wiyono, Staf Direktorat Pembinaan SMP, Kemdikbud
11.      Endar Rusmano, Staf Direktorat Pembinaan SMA, Kemdikbud
12.      Triasmono, Staf Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud
13.      Dr. dr. Tri Edhi Budi Susilo. M.Si, Universitas Indonesia
14.      Drs. Agusti Thamrin, M. Pd, Universitas Negeri  Sebelas Maret
15.      Koen Setyawan, LSM, Jaringan Pendidikan Lingkungan
16.      Triyaka, LP3ES
17.      Stien Mat   akupang, sampoerna School  Education
















                                                                                           I.          PENDAHULUAN

A.         Gambaran Umum  Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia.
Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).

Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.

Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari  251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se-Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se-Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.

Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam  8 standar pengelolaan pendidikan.
Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan  ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah. 

B.         Pengertian  dan tujuan Adiwiyata
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Tujuan program Adiwiyata  adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

C.         Prinsip-prinsip Dasar Program Adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
1.          Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2.          Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif

D.         Komponen Adiwiyata :
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
1.          Kebijakan Berwawasan Lingkungan
2.          Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
3.          Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
4.          Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan

E.          Keuntungan mengikuti Program Adiwiyata
1.          Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan  (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
2.          Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.
3.          Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
4.          Menjadi tempat pembelajaran tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
5.          Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.

F.          Target Pencapaian Program Adiwiyata sampai dengan 2014
Sebagai upaya menanamkan nilai budaya dan peduli lingkungan di sekolah yang lebih banyak di wilayah Indonesia, maka perlu ditetapkan sebuah target pencapaiannya. Target pencapaian jumlah sekolah Adiwiyata dari tahun 2012 sampai tahun 2014 adalah 6.480  sekolah sebagaimana Tabel 1 berikut ini  :
TABEL 1. TARGET PENCAPAIAN PROGRAM ADIWIYATA TAHUN 2012-2014
No
SEKOLAH
2012
2013
2014
TOTAL
1.         
SD/Mi
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1. 620 SEKOLAH
2.         
SMP/ Mts
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1. 620 SEKOLAH
3.         
SMA/ MA
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1. 620 SEKOLAH
4.         
SMK
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1 X 540 KAB/ KOTA
1. 620 SEKOLAH
TOTAL
2. 160 SEKOLAH
2. 160 SEKOLAH
2. 160 SEKOLAH
6. 480 SEKOLAH

Target pencapaian program Adiwiyata tersebut di atas direncanakan dengan dasar pemikiran bahwa;
1.          Propinsi diharapkan mendorong  semua kabupaten/ kota melaksanakan 4 sekolah masing-masing 1 setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) mulai tahun 2012, maka  tahun 2012-2014 akan tercapai perolehan Adiwiyata 6.480 sekolah.
2.          Dengan target pencapaian setiap kabupaten/kota 4 sekolah pada setiap jenjang pendidikan akan memudahkan pembinaan dan pembiayaan untuk mencapai sekolah adiwiyata,



G.         Pelaksanaan Program Adiwiyata
Pelaksana program Adiwiyata terdiri dari tim nasional, propinsi, kabupaten/kota juga di sekolah. Unsur dan peran masing-masing tim seperti tercantum dibawah ini;
1.     Tim Nasional
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut: Kementerian Lingkungan Hidup (Koordinator), Kementerian pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, LSM pendidikan lingkungan, perguruan tinggi, media serta swasta. Tim tingkat Nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Peran dan tugas pokok dari tim nasional adalah sebagai berikut;
a.        Mengembangkan kebijakan, program, panduan, materi pembinaan dan instrumen observasi
b.       Melakukan Koordinasi dengan Pusat Pengeloaan Ekoregion (PPE) dan  Propinsi
c.        Melakukan Sosialisasi program dengan Propinsi
d.       Melakukan Bimbingan teknis kepada Tim Propinsi dalam rangka pembinaan sekolah
e.       Menetapkan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat nasional
f.         Melakukan Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Menteri lingkungan Hidup tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2.     Tim Propinsi
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan Lingkungan Hidup Propinsi (koordinator), Dinas Pendidikan, Kanwil Agama,  LSM pendidikan lingkungan, media massa, perguruan tinggi serta swasta, Tim propinsi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur
Peran dan tugas pokok dari tim provinsi adalah sebagai berikut;
a.        Mengembangkan program Adiwiyata tingkat Propinsi
b.       Koordinasi dengan kabupaten/kota
c.        Melakukan Sosialisasi program ke kabupaten/kota
d.       Bimbingan teknis kepada kabupaten/kota dalam rangka pembinaan sekolah
e.       Membuat Pilot project untuk 4 satuan pendidikan  yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap propinsi
f.         Menetapkan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Propinsi
g.        Melakukan Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Gubernur tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup


3.     Tim Kabupaten/Kota :
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : Badan Lingkungan Kabupaten/Kota (koordinator), Dinas pendidikan, Kantor agama, LSM pendidikan lingkungan, media, perguruan tinggi, swasta, sekolah Adiwiyata mandiri. Tim kabupaten ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Peran dan tugas pokok dari tim kabupaten/kota adalah sebagai berikut;
a.        Mengembangkan/ Melaksanakan program Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota
b.       Sosialisasi program adiwiyata kepada sekolah
c.        Bimbingan teknis kepada sekolah
d.       Membuat Pilot project untuk 4 satuan pendidikan  yang berbeda (SD, SMP, SMA, SMK) setiap Kabupaten/Kota
e.       Menetapkan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat Kabupaten/ Kota
f.         Melakukan Evaluasi dan pelaporan keterlaksanaan program Adiwiyata kepada Bupati/Walikota tembusan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi .
4.     Tim Sekolah
Terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut : guru, siswa dan  komite sekolah. Tim sekolah di tetapkan melalui SK Kepala Sekolah.
Peran dan tugas pokok dari tim sekolah adalah sebagai berikut ;
a.          Mengkaji kondisi lingkungan hidup sekolah, kebijakan sekolah, kurikulum sekolah, kegiatan sekolah, dan sarana prasarana
b.          Membuat rencana kerja dan mengalokasikan anggaran sekolah berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, dan disesuaikan dengan komponen, standar, dan implementasi adiwiyata
c.          Melaksanakan rencana kerja sekolah
d.          Melakukan pemantauan dan evaluasi.
e.          Menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah tembusan Badan Lingkungan hidup Kabupatan/Kota dan Instansi terkait.
H.         Pembiayaan Program Adiwiyata
Untuk mencapai tujuan program yang telah ditetapkan dalam panduan ini, maka diperlukan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan dan pemberian penghargaan Adiwiyata yang diperoleh dari berbagai sumber antara lain : 
1.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi,dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2.     sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
I.           Kalender Kegiatan Program Adiwiyata
Sebagai panduan dalam implementasinya, maka di tetapkan sebuah rancangan waktu kegiatan dalam siklus program Adiwiyata. Jenis kegiatan dan rencana waktu dimaksud sebagai berikut ini:
TABEL 2 KALENDER KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA
NO
KEGIATAN
WAKTU
1.        
Penyempurnaan Panduan Adiwiyata
Oktober
2.        
Sosialisasi Panduan Adiwiyata
Nopember
3.        
Pelatihan/ TOT
Desember
4.        
Pembinaan Adiwiyata
Januari - Desember
5.        
Monitoring
Januari – Desember
6.        
Pemberian Penghargaan
Maret- Juni
7.        
Evaluasi keterlaksanaan program Adiwiyata
Nopember
8.        
Informasi dan Komunikasi program Adiwiyata
Desember

Dalam rangka melaksanakan kalender tersebut di atas, dibutuhkan sinergisitas kegiatan antara tim nasional, propinsi, kabupaten/ kota dan sekolah.  Tabel berikut ini menjelaskan rencana tahapan kegiatan adiwiyata yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak sebagai  berikut;


TABEL 3 : SINERGISITAS PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM ADIWIYATA
No
Kegiatan
Nasional
Propinsi
Kab/ Kota
Sekolah
a.         
Penyempurnaan Panduan Adiwiyata
-
-
-
b.        
Sosialisasi Panduan Adiwiyata
-
c.         
Pelatihan/ TOT
-
d.        
Pembinaan Adiwiyata
e.        
Monitoring
-
f.          
Pemberian Penghargaan
-
g.         
Evaluasi keterlaksanaan program Adiwiyata
-        
h.        
Informasi dan Komunikasi program Adiwiyata
Catatan ;   Program  tersebut  di atas dilakukan oleh semua pihak  berdasarkan kebutuhan lapangan untuk mencapai target renstra Adiwiyata tahun 2012-2014


                                                                          II.           PEMBINAAN ADIWIYATA

1.    Pengertian Pembinaan Adiwiyata ;
Suatu  tindakan yang dilakukan oleh organisasi/ lembaga atau pihak lainnya melakukan pembinaan dalam meningkatkan pencapaian kinerja program adiwiyata yang berdampak positif terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2.    Tujuan Pembinaan
a.     Meningkatkan kapasitas sekolah untuk mewujudkan sekolah Adiwiyata
b.     Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam pengelolaan program Adiwiyata
c.     Meningkatkan pencapaian kinerja pengelolaan Adiwiyata baik di propinsi maupun di kabupaten/ kota termasuk  sekolah dan masyarakat sekitarnya

3.    Komponen, Standar, dan Implementasi
Komponen dan standar Adiwiyata meliputi :
a.          Kebijakan Berwawasan Lingkungan, memiliki standar;
1).  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2). RKAS memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

b.         Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan, memiliki standar;
1)    Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup.
2)    Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

c.          Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif memiliki standar;
1)       Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah
2)       Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).

d.         Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan memiliki satandar;
1)       Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
2)       Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah

Uraian Komponen dan Standar tersebut di atas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 4  KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Standar
Implementasi
Keterangan
A.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.      Visi, Misi dan Tujuan sekolah yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (dokumen 1) memuat kebijakan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Visi, misi dan tujuan sekolah secara jelas mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan terkait dengan : pelestarian  fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dll.
2.      Struktur kurikulum memuat muatan lokal, pengembangan diri terkait kebijakan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lembar struktur kurikulum pada KTSP (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, misalnya ada mulok/ mata pelajaran Pendidkan LH atau ada materi  upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pengembangan diri
3.      Mulok PLH dilengkapi dengan Ketuntasan minimal belajar atau Ketuntasan minimal belajar indikator untuk integrasi
Ada Lembar penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal  (untuk mulok) atau Lembar penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal pada indikator (untuk Integrasi)  
B.         Rencana Kegiatan dan  Anggaran Sekolah (RKAS) memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Rencana kegiatan dan anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi :
Ada rencana kegiatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan alokasi anggaran sekolah untuk :
1.      Kesiswaan
siswa; melaksananakan kegiatan ekstrakurikuler bidang lingkungan hidup
2.      kurikulum dan kegiatan pembelajaran
Pendidik/ guru; pengembangan  kurikulum dan kegiatan pembelajaran Pendidikan LH
3.      Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan
Pendidik dan tenaga pendidik; mengikuti seminar lingkungan hidup, training lingkungan hidup, workshop lingkungan hidup, pendidikan LH, dll
4.      Tersedianya sarana dan prasarana
Sarana-prasarana terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : penyediaan  air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,  penghijauan, green house, hutan sekolah, kantin ramah lingkungan, sarana hemat energi, dll
5.      budaya dan lingkungan sekolah
Pembudayaan lingkungan; pola hidup bersih, efisiensi pemanfaatan sumberdaya,  dll
6.      peran serta masyarakat dan kemitraan
Pelibatan masyarakat sekitar dan menjalin kemitraan dengan pihak terkait.
7.      peningkatan dan pengembangan mutu
Peningkatan dan pengembangan mutu lingkungan sekolah antara lain; manajemen pengelolaan sekolah

TABEL 5 PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN

Standar
Implementasi
Keterangan
A. Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup
1.      Menerapkan pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran (Pakem/belajar aktif/partisipatif); 
Metode pembelajaran yang dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus pada peserta didik antara lain : demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain peran, laboratorium, pengalaman lapangan, brainstorming, dialog, simposium, dll
2.      Mengembangkan isu lokal dan atau isu global  sebagai materi pembelajaran LH sesuai dengan jenjang pendidikan;
Buku panduan/ringkasan materi ajar/modul
·       isu lokal mencakup isu lingkungan hidup yang ada di wilayah sekitar sekolah, yang merupakan potensi  ketersedian sumberdaya alam dan kearifan lingkungan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan isu dampak antara lain; banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sampah, pencemaran air/udara/tanah,  penggundulan hutan, kabut asap dan kebakaran hutan, dll.
·       isu LH global mencakup isu lingkungan hidup yang sudah diatur dalam konvensi internasional, antara lain :  energy, ozon, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan minyak di laut, dll.
3.      Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian pembelajaran LH
Pembelajaran LH baik secara integrasi maupun monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian tingkat keberhasilan
(Kisi-kisi penilaian)
4.      Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun di luar kelas.
Rencana Program Pembelajaran mencakup :
·       SMP & SMA/SMK: 3 RPP (di dalam kelas, laboratorium, dan di luar kelas)
·       SD: 2 RPP (di dalam dan di luar kelas)
5.      Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran LH
Tenaga pendidik/ guru melakukan pembelajaran LH melalui keterlibatan masyarakat dengan materi  antara lain; penyediaan  air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,  penghijauan,  kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai kebutuhan masyarakat
6.      Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi  pembelajaran LH.
Tenaga pendidik menyampaian hasil inovasi pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll
7.      Mengkaitkan pengetahuan konseptual dan prosedural dalam pemecahan masalah LH, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tenaga pendidik melakukan proses perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, mengaplikasikan dan akhirnya diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan.
B.  Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.     Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian fungsi LH, pengendalian pencemaran dan kerusakan LH
Hasil pembelajaran dalam bentuk karya siswa, Lembar Karya  Siswa/ laporan Kegiatan siswa, Laporan aksi nyata yang terkait dengan LH antara lain : makalah, Puisi/ Sajak, Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar, seni tari, dll
2.     Menerapkan pengetahuan LH yang diperoleh untuk memecahkan masalah LH  dalam kehidupan sehari-hari.
Peserta didik melakukan  proses perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari guru dan akhirnya menjadi kebutuhan dalam kehidupannya.
3.     Mengkomunikasikan hasil pembelajaran  LH dengan berbagai cara  dan media.
Peserta didik menyampaikan hasil inovasi pembelajaran LH kepada masyarakat  melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll



TABEL 6 KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF

Standar
Implementasi
Keterangan
A.       Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah

1.      Memelihara  dan merawat gedung dan lingkungan sekolah oleh warga sekolah
Warga sekolah melakukan kegiatan pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah sekolah antara lain; piket kebersihan kelas, Jumat Bersih, lomba kebersihan kelas, kegiatan pemeliharaan taman oleh masing masing kelas,  dll.
2.      Memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah  sesuai kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan LH (dampak yang diakibatkan oleh aktivitas sekolah)
Kegiatan warga sekolah yang memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah antara lain : disesuaikan dengan penataan lahan, penataan ruang bangunan dan  penanaman pohon serta  penempatan sarana pendukung lainnya (tempat parkir, taman, dll)
3.      Mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Melakukan kegiatan terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : pengomposan, tanaman toga, biopori, daur ulang, pertanian organik, dll pada kegiatan ekstrakurikuler seperti : pramuka, Karya Ilmiah Remaja, dokter kecil, Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, dll,
4.      Adanya kreativitas dan inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Upaya kreativitas dan inovasi  warga sekolah melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : membuat buletin lingkungan, melakukan pengamatan lingkungan, melakukan kampanye lingkungan, membuat publikasi di jejaring sosial, seminar lingkungan hidup, lomba-lomba lingkungan, dll
5.      Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar
Kegiatan lingkungan hidup yang diprakarsai oleh pihak luar (instansi pemerintah, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat) antara lain: penelitian lingkungan hidup, lomba sekolah sehat (UKS), lomba kebersihan sekolah, lomba menggambar, lomba cipta lagu lingkungan, seni tari lingkungan, lomba debat/pidato/orasi bertema lingkungan hidup dan aksi-aksi lingkungan hidup lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh warga sekolah baik secara kelompok maupun individu
B.       Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).

1.     Memanfaatkan nara sumber untuk meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup
Kegiatan yang dilakukan sekolah dengan memanfaatkan pihak luar  antara lain : orang tua, alumni, LSM, Media (pers), dunia usaha, Konsultan, instansi pemerintah daerah terkait, sekolah lain, dll sebagai nara sumber dalam pengembangan Pendidikan LH.
2.     Mendapatkan dukungan dari kalangan yang terkait dengan sekolah (orang tua, alumni, Media (pers), dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, sekolah lain) untuk meningkatkan  upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolah
Mendapat dukungan untuk PPLH  misalnya : pelatihan  yang terkait  PPLH, pengadaan sarana ramah lingkungan, pembinaan dalam upaya PPLH, dll
3.     Meningkatkan peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mendorong komite Sekolah melakukan kemitraan dalam rangka peningkatan pembelajaran lingkungan hidup
4.     Menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup
Sekolah menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup misalnya  : bagi sekolah lain, alumni, Media (pers), dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, dll

5.     Memberi dukungan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan LH
Dukungan yang diberikan sekolah misalnya : bimbingan teknis pembuatan biopori, pengelolaan sampah, pertanian organik, bio gas, dll

TABEL 7  PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN

Standar
Implementasi
Keterangan
A.     Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan

1.           Menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah
Sekolah menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi persoalan lingkungan sekolah, antara lain:  sumur resapan, biopori, paving block, embung/ water trat, tempat  sampah terpisah, tempat daur ulang, dll.
2.           Menyediakan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran lingkungan hidup di sekolah
Sekolah menyediakan sarana pendukung pembelajaran lingkungan hidup, antara lain;  komposter untuk pengomposan, penjernihan air sederhana, penghijauan, hutan sekolah, green house, toga/ kebun sekolah, kolam ikan, biopori, sumur resapan, dll)
B.      Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan 
1.       Memelihara sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan
Pemeliharaan  sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan hidup, antara lain:
·       Ruang memiliki pengaturan cahaya dan ventilasi udara secara alami.
·       Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan
2.       Meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan  fasilitas sanitasi sekolah
Pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah  antara lain; sarana   air bersih, sarana WC/ jamban sekolah,  sarana pengolah sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,
3.       Memanfaatkan listrik, air dan ATK secara efisien
Penghematan penggunaan air, listrik, alat tulis kantor, dan bahan lainnya.
4.       Meningkatkan kualitas pelayanan kantin  sehat dan ramah lingkungan
Upaya peningkatan kantin sehat dan ramah lingkungan dapat dicapai melalui antara lain:
·   Penempatan lokasi kantin yang memenuhi syarat kebersihan (tidak dekat dari WC/TPS).
·   Pemeriksaan berkala kualitas makanan kantin (pemeriksaan Penggunaan bahan baku, pewarna dan bahan pengawet).
·   Penggunaan kemasan yang ramah lingkungan hidup.
·   Pemberian pemahaman/penyuluhan kepada pedagang/pegawai kantin.
·   Penyediaan tempat sampah terpisah
·   Penyediaan tempat pencucian dan saluran pembuangan
·   Pengawasan makanan kantin melibatkan guru dan peserta didik
·   Himbauan makanan sehat dan ramah lingkungan

0 komentar:

Posting Komentar